MATARAM (NTBNOW.CO)–Tim Opsenal Satresnarkoba Polresta Mataram menangkap empat orang pengedar dan kurir sabu di wilayah Suranadi, Lombok Barat inisal M alias K (32), A alias D (40), JH (50) dan S alias O (40) pada Selasa 22/7 malam. Keempat tersangka ditangkap ditempat berbeda-beda.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan, dua tersangka A dan JH dimanakan di salah satu cafe di Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
“Saat diamankan kedua terduga pelaku ini sedang asik minum alkohol dengan dua orang perempuan sewaan,” katanya, Rabu 23/7.
Dari pengakuan A alias D, dia terduga M alias K merupakan kurir suruhanmya untuk berganti celana, didalam kantong celana sudah terisi dengan poketan sabu.
Tersangka M diamankan saat sedang berdiri di pinggir jalan menunggu pembeli di wilayah Nyiur Lembang, Narmada, saat digeledah polisi mendapatkan poket Shabu siap edar.
“Dari pengakuan M barang itu milik A, dia hanya ditugaskan mengantarkan barang kepada S alias O saja dengan iming-iming upah,” jelasnya.
Terduga selajutnya S alias O merupakan pembeli yang diamankan kos-kosan diwilayah Suranadi, namun dari hasil pengeledahan tidak ditemukan barang bukti.
“Kami hanya menemukan barang bukti di M yani 5 klip sabu dengan berat 4,27 gram, sejumlah uang dan alat hisap,” sebut Gusti.
Keempat terduga dijerat pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.n”Saat ini keempat terduga sedang dimintai keterangan lebih jauh,” pungkasnya. (can)
Keterangan Foto:
DITANGKAP: Empat terduga Pengedar Sabu dengan barang bukti.