MATARAM (NTBNOW.CO)–Tersangka IMYPU memenuhi panggilan Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB untuk diperiksa pertama kali sebagai tersangka terkait kematian Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan.
Tersangka IMYPU datang didampingi tim Penasehat hukum tiba pada pukul 10.00 dan selesai pada pukul 15.00 wita.
Penasehat Hukum tersangka IMYPU Suratono mengatakan, sebanyak 31 pertanyaan penyidik dilontarkan kepada tersangka.
“Materi pertanyaan semua dijawab lancar, jadi di dalam beliau (IMYPU) sudah menerangkan kepada penyidik apa yang terjadi. Kami serahkan penilaian ke penyidik,” katanya usai keluar ruang penyidik Ditreskrimum Polda NTB, Senin 23/6.
Menurutnya, pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan berkaitan dengan penyebab kematian Almarhum Brigadir Nurhadi. “Dengan jawaban itu nanti akan membuat terang penyebab kematian almarhum,” akunya.
Pihaknya mengaku sangat kooperatif sesuai dengan panggilan Penyidik,” Klien kami sangat kooperatif,” akunya.
Disinggung terkait pengajuan pra peradilan? Dia menyebutkan pihaknya belum melakukan hal tersebut dan akan melakukan dalam waktu dekat. Karena lanjut Suratono sesuai pasal 65 KUHAP memberikan hak kepada tersangka atau terdakwa untuk mengajukan saksi atau ahli yang dapat memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya dalam proses peradilan.
“Kami sudah ajukan. Selanjutnya akan koordinasi lebih lanjut kapan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan. Kami sesuaikan dengan agenda penyidik,” sebutnya.
Hingga berita ini diangkat, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat saat dikonfirmasi melalui pesan singkat belum menanggapi terkait pemeriksaan terhadap tersangka.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda NTB menetapkan tiga tersangka atas kematian Brigadir Muhammad Nurhadi beberapa waktu lalu di salah satu Vila di Gili Trawangan.
Tiga tersangka yakni Kompol IMYPU, HC dan M, ketiganya ditetapkan setelah penyidik menemukan tiga alat bukti sesuai KUHP dan secara Scientific crime investigation.
Pasal yang disangkakan kepada tiga tersangka yakni, 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman lima tahun penjara.
Sebelum penetapan tersangka, Polda NTB memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap IMYPU dan HC melalui sidang kode etik pada Selasa 27 Mei 2025 lalu oleh Propam Polda NTB.
Majelis etik menyatakan keduanya melanggar pasal kumulatif. Yakni Pasal 11 ayat (2) huruf b dan Pasal 13 huruf e dan f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri serta Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Untuk diketahui, pada Rabu, 16 April 2025 malam, Brigadir Nurhadi ditemukan di dasar kolam hotel di Gili Trawangan dan dinyatakan meninggal pada pukul 22.14 wita.
Pihak keluarga merasa janggal dengan kematian Brigadir Nurhadi, lantaran banyak ditemukan luka-luka yang tidak wajar di sekujur tubuh. Bahkan luka di bawah pipis yang terus menerus mengeluarkan darah.
Selanjutnya, kejanggalan juga muncul setelah pihak keluarga meminta keterangan rekan-rekan yang berada di tempat yang sama juga berbeda-beda. Karena itu pihak keluarga mempertegas penyebab kematian Brigadir Nurhadi itu. (can)
Keterangan Foto: Penasehat Hukum Terdakwa IMYPU: Suratono dan Hijrat Priyatno. (ist)