MATARAM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur kembali menahan satu lagi tersangka kasus dugaan proyek pembangunan sumur bor di Dusun Tejong Daya, Desa Ketangga Kecamatan Suela Kab. Lombok Timur berinisial AST.
“Satu lagi kita sudah tahan Inisal AST, jadi hingga saat ini menjadi 3 dari 4 tersangka yang sudah ditahan,” kata Kasi Pidsus Kejari Lombok Timur, Ida Bagus Putu Swadharma, Senin 23/6.
AST ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong, Lombok Timur bersama dengan dua tersangka sebelumnya DS dan ABS.
“Ditahan di tempat yang sama dengan terangka sebelumnya,” ucapnya.
Dia menyebutkan, total ada empat tersangka dalam kasus ini, yakni DS, ABS, AST dan M. Satu tersangka berinisial M belum ditahan lantaran mangkir dari panggilan penyidik.
“M sudah dipanggil tapi tidak datang, tanpa alasan,” beber Ida Bagus.
Untuk peran keempat tersangka dalam proyek yang dikerjakan tahun 2017 tersebut. DS berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), ABS sebagai penyedia, AST sebagai konsultan pengawas dan M sebagai pelaksana proyek.
Untuk diketahui, proyek pembangunan sumur Bor ini menelan anggaran sebesar Rp 1,13 miliar yang bersumber dati dari APBN DIPA Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu Pada
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transimigrasi Tahun Anggaran 2017.
Hasil audit menyebutkan kerugian negara dari proyek tersebut mencapai Rp 1 miliar lebih. Keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jonto Pasal 18 UU Nomer. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jonto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (can)
Keterangan Foto: KORUPSI: Tersangka AST keluar dari ruang penyidik Kejari Lotim dan resmi di tahan di Lapas kelas IIB Selong. (ist)