Kasus  

Perkara Korupsi Mantan Sekda NTB Segera Disidangkan

MATARAM (NTBNOW.CO)– Kasus korupsi mantan Sekretaris Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) Rosiady Sayuti terkait kerja sama pengelolaan lahan milik pemerintah untuk pembangunan gedung NTB Convention Center (NCC) segera disidangkan.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera mengatakan rencana tersebut merupakan tindak lanjut tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti yang berlangsung hari ini di Kejaksaan Negeri (PN) Mataram.

“Karena hari ini baru selesai tahap dua-nya, maka penuntut umum sekarang sedang menyiapkan surat dakwaan untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Mataram,” katanya, Selasa, 22/4.

Selain Rosiady Sayuti, tersangka lain yang hadir menjalani tahap dua di kantor Kejari Mataram adalah Doli Suthajaya, mantan Direktur PT Lombok Plaza.

Sebelum akhirnya kembali melanjutkan penahanan, jaksa penuntut umum (JPU) melakukan pemeriksaan kelengkapan barang bukti dan berkas milik kedua tersangka di ruang Pidana Khusus Kejari Mataram mulai pukul 12.00 Wita hingga 14.00 Wita.

“Iya, penahanan lanjut di tempat sebelumnya,” ujarnya.

Dalam penyidikan yang berjalan sejak 2 Oktober 2024 berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: PRINT-09/N.2/Fd.1/10/2024 tersebut, kejaksaan sudah mendapat alat bukti pidana yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Dalah satunya kerugian keuangan negara senilai Rp 15,2 miliar.

Angka kerugian muncul dari hasil audit akuntan publik yang merincikan adanya kerugian nilai aset yang belum terbayarkan.

Kasus ini bermula tahun 2012, Pemprov NTB memiliki tanah yang berlokasi di Jalan Bung Karno, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram seluas 31.963 meter persegi, yang dikerjasamakan dengan PT Lombok Plaza dalam bentuk Bangun Guna Serah (BGS).

PT Lombok Plaza keluar sebagai pemenang tender proyek pembangunan NCC dengan nilai Rp 360 miliar. Namun dalam proses, kegiatannya  tidak berjalan sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian kerjasama (PKS). Bahkan tidak ada pembangunan.

Selain itu,  Pemprov NTB juga tidak pernah menerima kompensasi pembayaran dari PT Lombok Plaza.

Kerja sama pembangunan proyek NCC antara Pemprov NTB dan PT Lombok Plaza terjalin di zaman Gubernur NTB, TGB Muhammad Zainul Majdi. Namun hingga saat ini proyek tersebut mangkrak dan tidak ada rupa pembangunan proyek senilai Rp 360 miliar tersebut.

Padahal dalam perjanjian kerjasama itu ada tertulis jaminan garansi bank sebesar Rp 24 miliar atau 5 persen dari nilai kontrak yang diterima Pemprov NTB, jika gedung tersebut tidak dibangun pihak ketiga. Namun jaminan garansi bank pada Bank NTB Syariah itu juga tidak bisa dieksekusi Pemprov NTB hingga saat ini, karena jaminan garansi bank itu bodong alias palsu.

Hingga saat ini diketahui kawasan itu masih dalam bentuk lahan kosong. Muncul dugaan proyek kerja sama dengan PT Lombok Plaza mangkrak atau tidak berjalan sesuai perjanjian.(can)

Keterangan Foto:

DIPERIKSA: Mantan Sekda NTB Rosiadi Sayuti didampingi tim kejati NTB saat keluar dari ruang penyidik beberapa waktu lalu. (ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *