MATARAM (NTBNOW.CO)–Oknum pecatan dosen inisal LR resmi ditahan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB atas kasus pelecehan seksual sesama jenis.
“Ditreskrimum Polda NTB telah melakukan penahanan terhadap tersangka LR atas dugaan tindak pidana pelecahan seksual fisik,” ungkap Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati saat, Senin (22/4).
Ia mengatakan, penahanan terhadap LRR dalam status tersangka pada Senin, 21/4 kemarin, penyidik menahan tersangka LR di sel tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda NTB.
“Penahanan sudah di lakukan dari Senin 21 April 2025 kemarin,” ucapnya.
Penahanan terhadap tersangka LR ini setelah penyidik gelar hasil perkara dan menemukan setidaknya dua alat bukti.
Alat bukti didapatkan setelah penyidik memeriksa saksi-saksi dan mendengar keterangan ahli psikologi Forensik dan bahasa.
“Semua sudah kita periksa dan minta keterangan baru kita tetapkan tersangka dan kami tahan,” jelasnya.
Ketua Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS) NTB, Joko Jumadi mencatat jumlah korban Jadi 22 orang, korban tersebut masih berstatus mahasiswa dan alumni.
“12 orang tersebut sudah diketahui identitasnya sementara 10 orang lainnya merupakan mahasiswa di kampus yang berbeda,” ucapnya.
Ia menjelaskan, modus yang dilakukan oleh pelaku LR menggunakan dalih agama untuk mendekati para korban seperti dalil, ayat-ayat suci dan manipulasi dengan iming-iming transfer ilmu untuk melakukan seks menyimpang.
Untuk mentransfer ilmu itu harus dengan proses pembersihan dengan mandi suci, sambil memegang dan memainkan area kemaluan korban.
“Katanya ini harus di bersihkan sambil memegang alat vital korban. Itu dilakukan pada satu korban, kemudian korban yang lain. Kemudian menyebutkan dalil bahwa seluruh alam ini berzikir termasuk seluruh anggota badan juga berzikir maka dia memperkarakan yang namanya zukir zakar pakai dalil,” jelasnya
Atas perbuatannya, tersangka LR dijerat Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengatur sanksi untuk pelaku pelecehan seksual fisik. Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300 juta. (can)
Keterangan Foto:
Ketua Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS) NTB, Joko Jumadi. (ist)