MATARAM–Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) memeriksa Direktur PT Berkah Air Laut (BAL) William John Matheson terkait dugaan korupsi dalam kerjasama PT Gerbang NTB Emas (GNE) dengan PT BAL dalam penyedia air bersih di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.
Dari pantauan NTBNOW, William datang ditemani Penasehat Hukum Mitahurrahman pada pukul 09.00 Wita dan keluar pada pukul 12.00 wita.
Namun keluar dari ruang Penyidik, William enggan berkomentar terkait kedatangannya ke Kejati NTB.
“Tidak, terimakasih. Tanyakan dengan penyidik, ” ucapnya sambil berjalan keluar.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Efrien Saputera membenarkan adanya pemeriksaan Direktur PT BAL tersebut.
“Iya hari ini (Selasa 22/4) ada pemeriksaan direktur PT BAL atas nama William John Matheson,” ungkapnya.
Pemeriksaan William sebagai terkait penyidikan dugaan korupsi dan kerjasama pengembangan serta pengelolaan sistem penyediaan air minum di Gili Trawangan dan Gili Meno antara PT. GNE dengan PT. BAL dan secara umum terkait dengan perusahaan PT. BAL karena sejak didirikan sampai sekarang William berstatus sebagai Direktur Utama PT. BAL
“Kapasitas William dimintai keterangan sebagai saksi sehubungan dengan jabatannya selaku Direktur Utama PT BAL,” ungkapnya.
Hingga saat ini, dalam proses penyidikan. Sebanyak 15 orang yang sudah dimintai keterangan baik dari pihak Pemda KLU, Pemprov NTB, PDAM Amerta Dayan Gunung Lombok Utara.
Persoalan penyedia air bersih ini terungkap setelah PT GNE ditunjuk sebagai penyelenggara SPAM regional berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 500-560. Pada pengembangan bisnisnya, PT GNE diberikan pekerjaan proyek SPAM regional se-Pulau Lombok melalui kerja sama dengan badan usaha.
Keduanya menjalankan business to business dengan menerapkan metode Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) guna menunjang ketersediaan air bersih di daerah yang sulit terjangkau PDAM.
Pada tahun 2010-2022 ada kerja sama PT GNE dengan PT BAL dalam penyediaan air bersih di Gili Trawangan dan Meno. Namun, pada Desember 2022 pemerintah mencabut izin karena penyediaan air bersih oleh PT GNE yang bekerja sama dengan PT BAL tersebut berasal dari air tanah.
Pada tahun 2023 persoalan ini masuk dalam penyidikan Polda NTB hingga maju ke meja persidangan pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Samsul Hadi dan William John Matheson merupakan dua direktur perusahaan yang membangun kerja sama penyediaan air bersih di Gili Trawangan dijatuhi pidana hukuman 1 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan pengganti pada tanggal 31 Oktober 2024.
Keduanya terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja menjalankan usaha tanpa mengantongi izin berusaha yang sah sesuai dengan aturan pemerintah. (can)
Keterangan Foto:
UNGKAP KASUS: Direktur PT BAL William John Matheson didampingi Penasehat Hukum Mitahurrahman keluar dari ruang penyidik Kejati NTB, Selasa 22/4. (Susan/ntbnow.co)