Kasus  

Rektor UIN Mataram Nonaktifkan Terduga Oknum Dosen Cabul 

MATARAM– Rektor Universitas Islam Negri (UIN) Mataram Prof Masnun Tahir mengatakan sudah menonaktifkan terduga oknum dosen inisal WJ yang diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual tujuh mahasiswa penerima Bidikmisi di kampus tersebut.

“Kami tidak mentolerir kasus pelecehan seksual di kampus. Oknum itu sudah kami nonaktifkan dari segala aktifitas kampus,” katanya, Rabu (21/5).

Ia mengaku, sejak peristiwa pelecehan seksual di kampus yang dipimpinnya itu mencuat. Pihaknya langsung mengumpulkan seluruh civitas akademika kampus. “Oknum ini masih cukup muda, usianya sekitar 20 tahunan, dia itu di Asrama dan tergolong sebagai pegawai PPPK,” akunya

Prof Masnun menyebut memastikan pihaknya akan memberikan sanksi secara administratif. Termasuk sanksi ringan hingga seberat-beratnya.

“Karena masih proses Lidik, pihaknya tidak bisa dengan gamblang memberikan Sanski berat dan juga kasus pelecehan seksual tidak mengarah persetubuhan,” sebutnya.

Dia juga mengaku,pihak kampus sangat mendukung aparat berwenang melakukan proses penyelidikan. Penegakan hukum menurutnya tidak boleh dihalang-halangi. Walaupun itu pelakunya adalah orang-orang yang bergelut di dunia pendidikan.

“Kepada seluruh mahasiswa dan yang terkait di kampus untuk tidak takut melapor apapun kasus yang merugikan,” imbuhnya.

Perwakilan Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB, Joko Jumadi, mengatakan laporan korban terhadap WJ sudah ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB pada Selasa, 20/5.

“Sementara yang kita bawa baru tiga, kemudian hari Kamis (22/5) besok ada dua lagi,” katanya.

Hingga saat jumlah, mahasiswa yang teridentifikasi sebanyak tujuh mahasiswa. “Yang sudah bersedia untuk memberikan keterangan ada lima orang,” ungkapnya.

Untuk korban sendiri, mereka penerima beasiswa Bidikmisi dan tinggal di Asrama Putri kampus UIN.

“Korbannya ini ada yang mahasiswa aktif ada yang alumni,” beber Joko.

Modus yang digunakan terduga, dia memanipulasi mahasiswa untukmu menganggap dirinya sebagai ayah (orang tuanya). Sehingga anak menuruti kemauan dari terduga pelaku.

“Perbuatannya memang masih hanya perbuatan cabul. Mencium, meraba-raba, sampai disuruh untuk melakukan oral seks,” bebernya.

Joko menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi sejak tahun 2021 hingga 2024, seluruh kejadian tersebut terjadi di lingkungan asrama kampus. “Disitu ada asrama putra dan putri, yang bersangkutan punya tiga ruangan,” jelas Joko.

Ia berharap para mahasiswa yang pernah menadi korban WJ untuk berani melaporkan dan buka suara. “Jangan takut,” imbuhnya. (can)

Keterangan Foto:

Perwakilan Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB, Joko Jumadi. (ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *