LOTIM (NTBNOW.CO)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) menetapkan empat tersangka dugaan korupsi proyek rehabilitasi dermaga di Desa Labuhan Haji, Kecamatan Labuhan Haji. Dua orang lansung ditahan.
Kasi Intelijen Kejari Lotim, Ugik Ramantyo mengatakan, keempat orang tersangka itu, AH, MAF, SH, dan M.
“Penetapan tersangka pada Selasa, 19/8 kemarin, dua orang MAF dan SH lansung ditahan,” katanya, Rabu 20/8.
Dia menyebutkan, Dasar penetapan ini mengacu pada surat Tap-03/N.2.12/Fd.2/08/2025 dan Tap-04/N.2.12/Fd.2/08/2025 tanggal 12 Agustus 2025.
Proyek dermaga yang bersumber dari APBD 2022 dengan nilai Rp 3,099 miliar tersebut diduga kuat diselewengkan hingga menimbulkan kerugian negara.
Adapun peran keempatnya, AH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), MAF sebagai pemilik manfaat perusahaan kontraktor, SH sebagai peminjam perusahaan, dan M sebagai pelaksana pekerjaan.
“Dari hasil pemeriksaan ahli teknik sipil memperkuat dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara,” ucapnya.
Sementara dua tersangka lainnya, AH dan M, dipastikan akan menyusul menjalani penahanan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsider Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (can)