Kasus  

Kakak Jual Adik Rp 8 Juta Jalani Rekonstruksi 

Rekonstruksi Pelecehan Seksual Anak, Dua Tersangka Perankan Puluhan Adegan 

MATARAM (NTBNOW.CO)– Polisi Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan rekonstruksi  dua tersangka eksploitasi anak, MAA (51) dan ES (21).

Subdit (Kasubdit) IV Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati menjelaskan proses rekonstruksi dilakukan untuk memastikan konsistensi antara keterangan korban, saksi, dan tersangka. “Ada puluhan adegan intinya,” katanya

Proses rekonstruksi dilakukan dua tempat yang berbeda, di Kamar Hotel LR dan Homestay K, Cakranegara, Kota Mataram.

“Di hotel L satu kali peristiwa itu dan di Homestay K dua kali, di kamar nomer 3 dan 4,” ucapnya.

Disinggung adanya boneka Doraemon yang juga dibawa dalam proses rekonstruksi? Pujawati mengatakan boneka tersebut hanya bagian dari rekonstruksi.

Semantara itu, Perwakilan Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB, Joko Jumadi, mengatakan proses rekonstruksi di dua TKP sudah diakui oleh kedua pelaku.

” Hampir semua sama sesuai dengan keterangan korban, kalau ada yang minor ya secara substantif unsur tindak pidana sama,” ucapnya.

Terkait minor atau perbedaan tersebut tidak memengaruhi perbuatan pelaku yakni persetubuhan anak. “Tetap (MMA) pelaku dan ES yang menjual adiknya,” tagasnya.

Joko juga membantah adanya permintaan uang kepada tersangka MAA. “Saya membantah dengan tegas, tidak pernah meminta uang, tidak pernah ada penerimaan dan permintaan apalagi. Karena SOP di LPA itu, dalam hal pertemuan-pertemuan korban dengan para pihak pasti LPA lebih dari dua orang,” bantahnya.

Untuk diketahui, kasus ini terungkap bermula korban inisal AP (13) diketahui hamil dan melahirkan. Setelah dilakukan penyidikan, terungkap tersangka ES yang merupakan kakak korban telah menjual korban ke pelaku MAA dengan tarif Rp 8 juta.

Kronologis persetubuhan terhadap korban, pelaku ES membawa korban ke pusat perbelanjaan di kota Mataram, lalu sempat membelikan baju dan membawa korban ke salah satu hotel bintang empat di daerah itu. Korban ditinggalkan di hotel tersebut dan disitu terjadi eksploitasi dalam bentuk kekerasan seksual.

Modus pelaku, dari hasil penyidikan, pelaku MAA awalnya meminta orang baru (perawan) kepada pelaku ES untuk menemani di hotel tersebut. Lalu ES menunjuk adiknya sendiri AP dengan imbalan handphone.

Setelah permintaan dipenuhi, tersangka MAA menyerahkan sejumlah uang yang nilanya Rp 8 juta kepada tersangka ES dan itu berulang.

Terhadap kedua tersangka dikenakan pasal 12 undang-undang TPKS dalam bentuk peristiwa eksploitasi  seksual dan ekonomi terhadap anak yaitu pasal 12 undang-undang nomer 12 tahun 2022 junto pasal 88 undang-undang perlindungan anak dan Pasal 12 atau pasal 88 junto pasal 76 I undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (can)

Keterangan Foto:

Rekonstruksi: Dua tersangka MAA dan ES peragakan puluhan adegan kasus eksploitasi anak di Homestay K. (ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *