Kasus  

Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil di Mataram 

MATARAM (NTBNOW.CO)–Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram menangkap pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan mobil inisal S asal Selaparang, Kota Mataram.

Kanit Jatanras Polresta Mataram Iptu Ahmad Taufik mengatakan penangkapan tersangka pada Kamis 15/5, sekitar Pukul 19.30 wita di salah satu kos-kosan di wilayah Ampenan.

“Pelaku ini sempat menghilang, sehingga tim kami menemukan di kontrakan anaknya di wilayah Pejeruk, Ampenan,” katanya. Senin 20/5.

Ia menjelaskan, awalnya terlapor menggadaikan satu unit mobil kepada korban AH asal Narmada, Lombok Barat seharga Rp 90 juta dengan ditunjukkan STNK dan BPKB asli pada 28/7 2023.

“Karena ada surat-suratnya lengkap, alhasil korban mau,” ungkapnya.

Setelah dari rumah korban, pelaku mengagunkan BPKB mobil tersebut ke pihak Finance tanpa sepengetahuan korban. ” Uang diambil dari Finance, selang beberapa hari uang gadai mobil itu diterima dari korban,” beber Iptu Taufik.

Kemudian pada 13/12 kendaraan tersebut ditarik oleh Finance saat digunakan oleh orang tua korban bertempat di Desa Tanak Tepong, Narmada. “Dari sanalah korban mengetahui bahwa mobil yang diterima gadai dari pelaku tersebut BPKB nya telah dijaminkan di Finance,” jelasnya.

Sementara pelaku S mengaku mengagunkan BPKB tersebut sebesar Rp 120 juta, dan digunakan untuk membayar utang. “Saya pakai bayar utang dan untuk kebutuhan sehari-hari saja,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP atas Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (can)

Keterangan Foto:

DITANGKAP: Pelaku S saat dimintai keterangan oleh Penyidik di Polresta Mataram. (susan/ntbnow.co)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *