Kasus  

Polresta Mataram Tangkap 11 Mucikari Prostitusi Online

MATARAM (NTBNOW.CO)– Polresta Mataram berhasil mengamankan 11 mucikari yang terlibat dalam prostitusi online di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dari jumlah tersebut, enam orang berjenis kelamin perempuan dan lima laki-laki.

“Kami amankan 11 orang, terdiri dari enam perempuan dan lima laki-laki,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, dalam konferensi pers, Kamis (20/3).

Menurut Regi, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Rinjani 2025 yang digelar selama Ramadan untuk memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Modus Operandi Prostitusi Online

Para mucikari menjalankan praktiknya melalui aplikasi WhatsApp, di mana mereka menawarkan jasa kepada pelanggan dengan berbagai tarif. Mereka juga bertanggung jawab memesan kamar hotel bagi para korban untuk berkencan dengan pelanggan.

“Tarifnya bervariasi, ada yang Rp1 juta sudah termasuk hotel, Rp500 ribu, hingga Rp150 ribu, tergantung kesepakatan,” jelas Regi.

Dari setiap transaksi, mucikari mendapatkan komisi sebesar 10 hingga 20 persen, dengan nominal berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp250 ribu per transaksi, di luar biaya transportasi korban.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp11 juta, lima unit ponsel, satu alat kontrasepsi, dan 11 helai seprai.

“Para tersangka saat ini telah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” pungkas Regi. (can)

Keterangan Foto:

Para tersangka hasil Operasi Pekat 2025. (ist)