MATARAM (NTBNOW.CO) – Polresta Mataram mengembalikan 34 barang bukti hasil sitaan kepada para pemiliknya yang menjadi korban tindak pidana pencurian dan penggelapan. Barang-barang tersebut berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polresta Mataram dalam periode Januari hingga Februari 2025.
“Pengembalian kali ini sebanyak 34 barang bukti berbagai jenis. Ini merupakan bentuk komitmen Polresta Mataram dalam memberikan keadilan dan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Kapolresta Mataram, Kombes Pol Ariefaldi Warganegara, dalam konferensi pers, Kamis (20/3).
Barang Bukti yang Dikembalikan
Barang-barang yang diserahkan kepada pemiliknya terdiri dari:
21 unit sepeda motor (R2)
9 unit ponsel
4 unit mobil (R4)
1 unit televisi
1 alat panggang
1 helm
1 unit AC outdoor
Sejak tahun 2023, Polresta Mataram telah melakukan pengembalian barang bukti sebanyak 15 kali dengan total 785 barang yang telah dikembalikan ke pemiliknya.
Proses Pengembalian Tanpa Biaya
Kapolresta menegaskan bahwa pengembalian barang bukti ini dilakukan tanpa biaya, sehingga masyarakat yang kehilangan barang akibat tindak kejahatan dapat menggunakannya kembali tanpa kendala.
Proses ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI No. 8 Tahun 2021, yang menjamin hak korban untuk mendapatkan kembali barang-barang mereka dalam kondisi semula.
Testimoni Korban
Salah satu korban pencurian asal Batu Kliang, Lombok Tengah, Azam, mengungkapkan bahwa mobilnya sempat digelapkan oleh seorang penyewa melalui aplikasi transportasi online pada Februari lalu.
“Awalnya mobil saya disewa selama seminggu, tetapi setelah batas waktu berakhir, pelaku tidak kunjung membayar sewa harian seperti yang disepakati. Setelah saya telusuri, ternyata mobil saya sudah digadai,” ujarnya.
Ia pun mengapresiasi kinerja penyidik Polresta Mataram yang bergerak cepat dalam menangani kasus tersebut.
“Alhamdulillah, dalam dua minggu mobil saya ditemukan kembali, dan hari ini dikembalikan tanpa dipungut biaya. Terima kasih kepada jajaran Polresta Mataram,” pungkasnya. (can)
Keterangan Foto:
PENYERAHAN: Kapolreta Mataram Serahkan barang bukti hasil sitaan ke salah satu korban tindak tindak kejahatan pencurian dan penggelapan. (susan/ntbnow.co)