MATARAM– Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali memeriksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) NTB terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Pokok Pikiran (Pokir) tahun 2025.
Selasa, 19/8, anggota DPRD NTB TGH Sholah Sukarnawadi keluar dari ruang penyidik menggunakan baju hitam dan peci khasnya.
“Saya memenuhi panggilan Penyidik dan diminta keterangan seputar viralnya dana siluman Pokir,” katanya, Selasa 19/8.
Politisi Partai Perindo ini mengaku dicecer tujuh pertanyaan. “Hanya 7 sampai 8 pertanyaan,” ucapnya.
Dia menjelaskan dimintai keterangan tanpa membawa berkas apapun.” Tidak ada dokumen atau berkas apapun yang saya bawa dan serahkan,” tegasnya.
Anggota Komisi V ini juga mengaku dirinya datang sendiri dan tidak mengetahui siapa saja yang diperiksa. “Saya sendiri, tapi tadi daftar hadir saya nomor empat, saya tidak perhatikan siapa aja yang diperiksa,” katanya lagi.
Anggota DPRD NTB yang telah diperiksa sebelumnya Indra Jaya Usman, Abdul Rahim, Wakil Ketua I Lalu Wirajaya, Wakil Ketua II Yek Agil, Nanik Suryatiningsih, Marga Harun, Ruhaiman, Hamdan Kasim, dan ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda.
Untuk diketahui Pokir merupakan aspirasi masyarakat yang diserap oleh anggota DPRD melalui berbagai kegiatan seperti reses, rapat dengar pendapat, dan pertemuan lainnya.
Aspirasi ini kemudian menjadi dasar penyusunan rencana pembangunan daerah dan diinputkan ke dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dalam bentuk program dan kegiatan.
Kasus tersebut masih bergulir di Kejati NTB dan masih berjalan di tahap penyelidikan sesuai dengan surat perintah Nomor PRINT-09/N.2/Fd.1/2025 tanggal 10 Juli 2025. Sejumlah anggota DPRD NTB masuk dalam agenda klarifikasi jaksa. (can)