Kasus  

Kapolda Sebut Berkas Perkara Agus Sudah Selesai 

MATARAM– Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Pol Hadi Gunawan menyebutkan, berkas perkara terhadap kasus pelecehan seksual fisik yang dilakukan oleh seorang penyandang disabilitas inisal IWAS alias Agus sudah selesai.

“Kalau itu sudah selesai, berkas sudah di serahkan ke Kejaksaan Tinggi,” kata, Rabu 18/12.

Ia mengatakan, berkas perkara IWAS sebelumnya dikembalikan Kejati NTB, lantaran masih ada beberapa berkas yang harus di lengkapi dan ditambahkan.

“Dan informasinya sudah di kembalikan lagi ke kejaksaan,” tegas Irjen Pol Hadi Gunawan.

Disinggung terkiat rumah tahanan atau Lapas yang nanti tempat tersangka IWAS ditahan? Pria asal Kabupaten Lombok Timur itu enggan berbiara banyak.

“Itu tanya ke Ditreskrimum saja, kalau saya kan bukan  teknis juga, tidak ngikuti ,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Saksi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrin  Saputra mengatakan berkas perkara tersangka IWAS sudah diterima Selasa 17/12 kemarin dan saat ini pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang meneliti berkas perkara tersebut.

“Sudah masuk berkasnya, dan saat ini kami sedang dalam proses teliti dan telaah dulu,” pungkasnya. (can)

Keterangan Foto:

Kapolda NTB: Irjen Pol Hadi Gunawan. (ist)