Kasus  

Bule Amerika Ditangkap Usai Pesan Narkotika dari India

MATARAM (NTBNOW.CO)– Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat, berinisial SRB, ditangkap oleh kepolisian Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) setelah diketahui memesan narkotika jenis carisoprodol dan tapentadol dari India.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Deddy Supriadi, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan informasi mengenai adanya pengiriman barang yang mencurigakan melalui jasa pengiriman. Polisi kemudian bekerja sama dengan Bea Cukai Mataram untuk melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap barang tersebut.

“Saat pengantaran barang dilakukan, kami berhasil menangkap tersangka SRB, yang merupakan warga negara Amerika Serikat,” ungkap Deddy Supriadi dalam konferensi pers yang digelar di Tribun Lapangan Bhara Daksa Polda NTB, Rabu (18/9/2024).

SRB ditangkap saat sedang berwisata di sebuah villa di Kabupaten Lombok Tengah. Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa obat-obatan dengan merek carisoprodol dan tapentadol tersebut dipesan melalui platform belanja online bernama India Mart.

“Pembelian dilakukan melalui situs India Mart dengan harga masing-masing $95 USD (sekitar Rp1,45 juta) dan $105 USD (sekitar Rp1,6 juta),” tambah Deddy.

SRB mengakui bahwa ia memesan obat tersebut untuk konsumsi pribadi dan hingga saat ini pihak kepolisian belum menemukan bukti bahwa obat tersebut diedarkan atau dijual. Namun, berdasarkan bukti pemesanan dan pembayaran, SRB dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika.

Polisi juga telah melakukan uji laboratorium terhadap obat tersebut, dan hasil dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) NTB menunjukkan bahwa carisoprodol dan tapentadol masuk dalam kategori narkotika golongan 1 sesuai dengan Permenkes RI Nomor 30 Tahun 2023. Obat ini diketahui memiliki efek yang dapat menimbulkan kejang, meredakan nyeri, dan menyebabkan halusinasi.

“Ini adalah pertama kalinya merek tersebut terungkap di wilayah hukum NTB, karena sebelumnya pengungkapan yang sering terjadi adalah peredaran Trihexyphenidyl dan Tramadol,” jelas Deddy.

Saat ini, pihak kepolisian terus berkoordinasi dengan Konsulat Amerika Serikat di Surabaya, yang telah melakukan penelitian terhadap kasus SRB.

“Kami tetap berkoordinasi, telah menyiapkan penerjemah dan penasihat hukum untuk memastikan kelengkapan proses penyelidikan hingga berkas perkaranya nanti lengkap. Yang pasti, SRB sudah ditetapkan sebagai tersangka,” pungkas Deddy. (can)

Keterangan foto:

Penagkapan: WNA tersangka SRB. Foto: susan

Sumber: (https://www.ntbnow.co)