Kasus  

Modus Ruqyah, Oknum Pegawai Kampus Diduga Perkosa Mahasiswi

MATARAM (NTBNOW.CO)— Seorang oknum pegawai kampus ternama di Mataram, berinisial S resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia diduga melakukan pemerkosaan hingga menyebabkan kehamilan terhadap seorang mahasiswi yang sedang menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN).

Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unram, Joko Jumadi, menjelaskan peristiwa ini terjadi pada akhir tahun 2022 hingga awal 2023. Saat itu, korban sering mengalami kesurupan di lokasi KKN. Pihak kampus kemudian memutuskan untuk memulangkan korban dan meminta bantuan pelaku untuk melakukan ruqyah, karena dianggap memiliki pengetahuan agama yang baik.

“Pelaku dipercaya oleh pihak kampus untuk mengobati korban yang kesurupan. Setelah sembuh, korban kembali ke lokasi KKN,” ujar Joko saat dihubungi NTBNOW.CO, Jumat (18/4).

Namun setelah KKN selesai, korban kembali mengalami gangguan serupa dan tidak bisa menggerakkan tubuhnya. Pelaku kembali dipanggil untuk melakukan ruqyah, dan di sanalah terjadi tindakan asusila.

“Pelaku melakukan hubungan badan dengan korban di tempat kejadian,” katanya.

Korban sempat menyimpan kejadian itu karena merasa malu dan menganggapnya sebagai aib. Namun dua bulan kemudian, korban menyadari bahwa dirinya hamil. Dalam kondisi tertekan, ia menemui pelaku untuk meminta pertanggungjawaban.

“Pelaku sempat menjanjikan akan menikahi korban. Namun dalam prosesnya, pelaku justru kembali memanfaatkan kondisi korban. Tindakan tidak senonoh terus terjadi meski korban dalam keadaan hamil,” ungkap Joko.

Sayangnya, hingga anak dari hasil hubungan tersebut lahir, pelaku tidak pernah memenuhi janjinya untuk menikahi korban. Bahkan, pelaku sempat berdalih kepada keluarga korban bahwa mereka sudah menikah siri, namun belakangan diketahui hal itu tidak benar.

“Ternyata itu hanya kebohongan. Tidak ada bukti maupun itikad baik dari pelaku untuk menikahi korban secara sah. Akhirnya keluarga melaporkan kasus ini ke LPPM dan kami bantu proses pelaporannya ke Polda NTB,” jelas Joko.

Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menghadapi proses hukum. Pihak LPPM Unram juga akan mengambil tindakan administratif setelah proses hukum selesai.

“Setelah status tersangka ini resmi, Satgas PPKS akan melakukan penanganan administratif terhadap pelaku,” tegasnya.

Joko berharap, kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar kampus benar-benar menjadi lingkungan yang aman dari kekerasan seksual.

“Ini bagian dari komitmen kami untuk menjadikan kampus bebas dari kekerasan seksual. Kami ingin semua kampus lebih terbuka, dan tidak menutup-nutupi kasus seperti ini. Sekecil apapun bentuk pelecehan, Unram tidak akan mentolerir,” tutup Joko. (can)

Keterangan Foto:

Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unram, Joko Jumadi. (ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *