Mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili FT Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penipuan Rp 1,5 Miliar

MATARAM (NTBNOW.CO)-– Mantan Bupati Lombok Tengah dua periode, Muhammad Suhaili Fadhil Thohir, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1,5 miliar.

“Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, saat dikonfirmasi NTBNOW.CO pada Selasa (18/3).

Penetapan tersangka terhadap Suhaili FT dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengantongi dua alat bukti yang mendukung. Namun, detail mengenai alat bukti tersebut belum diungkapkan ke publik.

“Kami sudah periksa saksi-saksi dan mengantongi dua alat bukti,” jelas Syarif.

Meskipun sudah berstatus tersangka sejak pekan lalu, Suhaili FT belum ditahan. Polisi masih menunggu proses pemeriksaan lanjutan yang dijadwalkan pada 24 Maret 2025.

“Penetapan tersangka sejak minggu lalu, tetapi tidak dilakukan penahanan,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari laporan seorang rekan bisnis bernama Vega, yang melaporkan Suhaili FT ke Polda NTB atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp1,5 miliar. Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/101/VII/2024/SPKT/POLDA/NTB pada 15 Juli 2024.

Dugaan penipuan ini terkait kerja sama bisnis restoran dan kolam pancing di Desa Pemepek, Pringgarata, Lombok Tengah. Dalam perjanjiannya, Suhaili FT diduga menggunakan dana milik Vega sebesar Rp30 juta, yang seharusnya digunakan untuk membayar kontrak kolam pancing, namun diduga dialihkan untuk kepentingan lain.

Selain itu, Suhaili FT juga dituding mengambil sekitar 100 karung beras berukuran 5 kilogram tanpa izin Vega, sehingga menyebabkan total kerugian yang diklaim mencapai Rp1,5 miliar.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan pihak kepolisian akan terus mendalami dugaan penipuan serta penggelapan yang melibatkan mantan Bupati Lombok Tengah tersebut. (can)