Kasus  

Polisi Dalami Petinggi Polri Yang Diduga Terlibat dalam Kematian Brigadir Esco

MATARAM (NTBNOW.CO)–Isu keterlibatan petinggi Polri berinisial Kompol W dalam kematian anggota Intel Polsek Sekotong Brigadir Esco Faska Rely makin santer terdengar.

Menanggapi isu tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengungkapkan isu tersebut beredar di media sosial, sehingga menimbulkan asumsi tersendiri di Netizen.

“Kan itu nama (Kompol W) muncul dari publik, namun terkait dengan para saksi kan belum ada menyebutkan itu. Kalau memang nanti ada kita akan dalami,” katanya, Senin 17/11.

Menurutnya, saat ini pihaknya dan penyidik Polres Lombok Barat sedang fokus menuntaskan perkara ini dengan lima terangka yang sudah ditetapkan.  “Insya Allah kemarin saya sudah kordinasi dengan Polres Lombok Barat, bahwa ada permintaan dari JPU terkait dengan berkasnya tersangka Riska sudah kita penuhi, ada permintaan jaksa sudah kita kirimkan kembali dan mudah-mudahan insyaallah minggu-minggu ini sudah P21,” ungkapnya.

Sedangkan, untuk empat orang tersangka, Saiun, Paozi, Nuraini, dan Deni, berkas perkaranya tersebut sudah diserahkan ke JPU namun dikembalikan lagi untuk di perbaiki dan dilengkapi.

“Kalau memang ada petunjuk kita akan lengkapi, kita targetkan sebelum tahun baru P21 lah semuanya,” ucapnya.

Disinggung apakah ada kemungkinan tersangka baru dalam kasus tersebut? Syarif mengungkapkan bukti dan keterangan saksi mengarah ke lima orang yang sudah ditetapkan tersangka.

“Tapi kalau ada perkembangan lagi, ya saya yakinkan sekecil apapun informasi pasti akan kita dalami,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Sebelumnya, dalam kasus kematian Brigadir Esco, lima orang sudah ditetapkan tersangka, yakni Istri korban Brigadir Riska Sintiyani, Saiun (59 tahun) pensiunan PNS warga Desa Jembatan Gantung Lombok Barat (Paman tersangka Riska ), Paozi (40 tahun) kerabat tersangka Riska dan Esco, warga Dusun Kelebut, Desa Kebon Ayu, terakhir Nuraini (50 tahun) bibik Riska dan adik tiri Riska Deni.

Kasus ini bermula saat penemuan jenazah Brigadir Esco pada tanggal 24 Agustus 2025 berawal dari seorang warga, 50 tahun, yang sedang mencari ayam peliharaannya di bukit belakang rumahnya sekitar pukul 11.30 WITA. Saat menyisir area tersebut.

Dari hasil olah TKP, polisi menemukan beberapa barang bukti di sekitar lokasi penemuan jenazah. Barang bukti tersebut antara lain satu buah kunci sepeda motor Honda Scoopy, sepasang sandal jepit berwarna putih, dan satu unit telepon genggam.

Hasil olah TKP menunjukkan bahwa korban ditemukan tak bernyawa dengan leher terikat tali pada batang pohon. Posisi tubuh korban berada di sekitar pohon di area dengan kondisi tanah yang miring dan agak curam. (can)

Keterangan Foto:

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat. (susan/ntbnow.co)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *