Kasus  

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Kasus Kematian Brigadir Nurhadi

MATARAM (NTBNOW.CO)–Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menolak eksepsi dua terdakwa kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi dalam sidang putusan sela yang digelar Senin, 17/11.

Kedua terdakwa, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda I Gde Aris Chandra Widianto, dinilai tidak memiliki dasar hukum yang dapat menggugurkan dakwaan jaksa.

Pembacaan putusan sela dilakukan secara terpisah. Majelis hakim terlebih dahulu menyampaikan putusan atas eksepsi Ipda Aris, yang seluruhnya ditolak. Setelah itu, sidang dilanjutkan dengan putusan sela untuk Kompol Yogi.

Ketua Majelis Hakim Lalu Muhammad Sandi Iramaya menyampaikan seluruh keberatan yang diajukan kedua terdakwa tidak beralasan. Dalam persidangan, hakim menyatakan:

“Alasan keberatan yang disampaikan terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak beralasan dan perlu dikesampingkan,” katanya.

Hakim juga menegaskan bahwa dakwaan jaksa telah memenuhi unsur perumusan yang benar. Ia mengatakan:

“Surat dakwaan telah disusun cermat dan telah memenuhi unsur tindak pidana yang didakwakan dengan sistematik dan mudah dimengerti oleh terdakwa saat dakwaan dibacakan,” ucapnya.

Menjawab keberatan terkait lokasi kejadian maupun klaim terdakwa bahwa ada upaya penyelamatan korban, majelis hakim menyatakan:

“Menurut hemat pertimbangan Majelis Hakim, poin eksepsi tidak mengandung substansi syarat-syarat surat dakwaan. Keberatan terdakwa tidak beralasan dan perlu dikesampingkan,” tutur Sandi

Melalui putusan sela itu, majelis hakim menyatakan eksepsi tidak dapat diterima, memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara, serta membebankan biaya perkara kepada kedua terdakwa. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada 1 Desember 2025.

Untuk diketahui, pada Rabu 16 April 2025 malam, Brigadir Nurhadi ditemukan tewas tenggelam di dasar kolam hotel di Gili Trawangan dan dinyatakan meninggal pada pukul 22.14 wita.

lima orang tersebut sedang berpesta di Villa Private sambil menikmati minuman keras, Pil Ekstasi dan obat penenang.

Lima orang yakni, yakni Kompol Made Yogi Purusa Utama bersama teman kencannya Misri Puspita Sari yang khusus didatangkan dari Jambi dengan tarif Rp 10 juta, Ipda Gede Aris Candra Widianto dengan teman kencannya Maylani Putri dengan tarif Rp 5 juta, dan korbannya Muhammad Nurhadi.

Tiga orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini, yakni terdakwa Yogi, Aris dan Misri (masih dalam penangguhan penahanan). Dua tersangka Yogi dan Aris sudah diserahkan ke JPU dan sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Pihak keluarga merasa janggal dengan kematian Brigadir Nurhadi, lantaran banyak ditemukan luka-luka yang tidak wajar di sekujur tubuh bahkan luka dibawah pipis yang terus menerus mengeluarkan darah.

Selanjutnya, kejanggalan juga muncul setalah pihak keluarga meminta ketarangan rekan-rekan yang berada ditempat yang sama juga berbeda-beda, karena itu pihak keluarga mempertegas penyebab kematian Brigadir Nurhadi itu. (can)

Keterangan Foto: SIDANG : Dua terdakwa Kompol Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Gede Aris Candra Widianto menjalani sidang putusan sela di PN Mataram. (susan/ntbnow.co)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *