Kasus  

Unram Pastikan Enam Tersangka Mahasiswa Tetap Lanjutkan Akademik

MATARAM (NTBNOW.CO)– Universitas Mataram (Unram) memastikan bahwa enam mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perusakan gerbang kantor DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) pada aksi 23 Agustus 2024, tetap dapat melanjutkan kegiatan akademik mereka. Penetapan status tersangka tidak akan mengganggu proses belajar para mahasiswa tersebut.

Direktur BKBH Unram, Joko Jumadi, menyampaikan bahwa asas praduga tidak bersalah masih berlaku, sehingga proses akademik mahasiswa tetap menjadi prioritas.

“Insyaallah, kegiatan akademik mereka tidak akan terganggu meski berstatus tersangka, karena mereka belum terbukti bersalah. Dalam hal ini, pendidikan tetap menjadi prioritas,” ujarnya, Kamis (17/10).

Joko juga menyebut bahwa ada peluang untuk menyelesaikan kasus ini melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau dialog, mengingat kasus ini merupakan delik aduan.

“Ada peluang untuk RJ karena kasus ini termasuk delik aduan, jadi masih ada kemungkinan untuk dialog,” ungkapnya.

Saat ini, pihak BKBH Unram fokus memberikan pendampingan hukum kepada enam mahasiswa tersebut dan berharap ada kebijakan bijak dari pihak DPRD NTB untuk menyelesaikan masalah ini.

“Kami akan terus mendampingi mereka. Kami ikuti saja prosesnya. Mahasiswa sudah menyampaikan aspirasi mereka, semoga ini bisa menjadi pertimbangan bagi DPRD,” harapnya.

Sebelumnya, enam mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas dugaan perusakan pagar gedung DPRD NTB pada 23 Agustus 2024. Keenam mahasiswa tersebut adalah Deny Ikhwal Al Ikhsan, Hazrul Falah, Mavi Adiek Garlosa, Muhammad Alfarid, Kharisman Samsul, dan Rifki Rahman. Mereka terdiri dari lima mahasiswa Universitas Mataram dan satu mahasiswa Institut Studi Islam Sunan Doe, Lombok Timur.

Setelah penetapan tersangka, ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Nusa Tenggara Barat (NTB) Melawan, melakukan aksi di gedung DPRD NTB pada Rabu (16/10). Dalam aksi tersebut, mereka mendesak Ketua DPRD NTB, Bq Isvie Rupaeda, untuk mencabut laporan polisi terkait kasus perusakan gedung tersebut. (can)

Keterangan Foto:

Ratusan Mahasiswa saat melakukan aksi di depan Kantor DPRD NTB, menuntut untuk DPRD mencabut laporan di Polda NTB terkiat perusakan gerbang pada aksi 23 Agustus lalu. (ist)