MATARAM (NTBNOW.CO)– Seorang buruh bangunan berinisial HS (40) ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Mataram pada Kamis pagi (17/10) setelah ketahuan nekat menanam ganja di pekarangan rumahnya di Lingkungan Pengampel, Kelurahan Pejanggik, Kecamatan Mataram. Tanaman ganja yang ditemukan berjumlah dua pohon, ditanam di dalam karung semen, dan baru berusia sekitar satu bulan dengan tinggi sekitar 20 cm.
“Tanaman ganja ini masih kecil, baru berumur sekitar satu bulan,” ungkap Kasatresnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Kamis (17/10).
Menurut keterangan polisi, HS diketahui sebagai pengguna narkotika jenis sabu dan ganja. Ia menanam ganja tersebut untuk konsumsi pribadi, setelah membeli ganja dan menanam bijinya.
“Pelaku membeli ganja dan menanam bijinya untuk dikonsumsi sendiri,” tambah AKP Gusti.
Penangkapan HS bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitasnya. Warga sekitar melihat banyak orang sering datang ke rumah HS hingga larut malam, yang kemudian menimbulkan kecurigaan terhadap keberadaan tanaman ganja kecil di samping kran rumah.
“Seorang warga yang masuk ke rumah HS melihat adanya tanaman ganja kecil di pekarangan, dan melaporkannya kepada kami,” jelas AKP Gusti.
HS ditangkap di rumah kakak iparnya, yang juga berada di lingkungan yang sama, saat sedang bekerja. Meski awalnya polisi tidak menemukan barang bukti narkotika di lokasi penangkapan, ketika mereka menggeledah rumah HS, ditemukan dua pohon ganja yang ditanam dalam polibag dari karung semen. Tanaman ganja tersebut diletakkan di dekat pintu masuk, di antara pot-pot bunga lainnya.
Barang bukti yang diamankan polisi dari HS meliputi dua batang pohon ganja, satu pipet plastik, satu botol air mineral kosong dengan dua pipet plastik (bong), satu pipa kaca, satu korek api, dan satu kertas rokok.
Akibat perbuatannya, HS dijerat Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda minimal Rp800 juta hingga Rp 8 miliar.
“Saat ini HS sedang diamankan di Polresta Mataram untuk penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku belum terindikasi sebagai pengedar narkoba,” pungkas AKP Gusti. (can)
Keterangan Foto:
TERTANGKAP: Satresnarkoba Polresta Mataram saat melakukan penggeledahan dan penagkapan pemilik tanaman Ganja HS di rumahnya. (ist)