MATARAM (NTBNOW.CO)–Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menyebutkan tersangka pengeruskan saat aksi demo beberapa waktu lalu menjadi delapan orang. Enam orang tersangka dewasa dua anak di bawah umur (anak sekolah).
Wakil Direktur Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati mengatakan, penyidik telah memeriksa sembilan saksi terkait pengerusakan Mapolda NTB.
“Untuk Laporan Polisi (LP) di Polda berkaitan tempat kejadin perkara (TKP) yang ada di Mapolda NTB, yaitu tindakan pengerusakan dan sudah menetapkan 8 tersangka,” katanya saat Kompresi Pers Rabu, 17/9.
Dia mengungkapkan, dua tersangka anak dibawah umur dipulangkan untuk diserhakan pengawasan kepada orang tua, sedangkan emam tersangka dewasa sudah di tahan di Rutan Polda NTB.
“Untuk anak-anak kami lakukan upaya diversi dalam rangka kepentingan yang terbaik untuk mereka,” ungkapnnya.
Dari hasil penyidikan, muncul kerugian akibat perusakan itu mencapai Rp 280 juta terhitung dari kerusakan di Loby depan Polda NTB, Gerbang, Neon Box, Kaca, hingga bendera.
“Akibat perbuatan tersebut kerugian Polda NTB di tafsirkan Rp 280 juta itu,” sebut Pujawati.
Selain itu, polisi juga telah mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan para tersangka merusak Mapolda NTB berupa Batu, helm, hingga bambu.
“Dalam proses penyidikan juga kami telah mengumpulkan barang bukti kurang lebih sebanyak 27 BB terdiri dari Barang atau benda yang digunakan untuk perusakan,” lanjutnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 170 ayat (1) dan atau pasal 406 KUHP dimana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang atau perusakan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan dan atau 2 tahun 8 bulan penjara.
Sebelumnya, aksi demonstrasi pada Sabtu (30/8/2025) itu berlangsung di dua titik, yakni Polda NTB dan gedung DPRD. Namun, aksi yang semula digelar dengan tertib berujung ricuh.
Sejumlah oknum massa aksi diduga sengaja membakar hingga menjarah gedung DPRD hingga ludes terbakar. Karena hal tersebut membuat polisi mengamankan terduga perusakan dan penjarahan. (can)