Kasus  

Dua Mantan Kadis ESDM NTB Diperiksa Kejati Terkait Dugaan Korupsi SPAM KLU

MATARAM (NTBNOW.CO) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memeriksa dua mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Lombok Utara (KLU).

“Hari ini ada pemeriksaan saksi dalam kasus SPAM Lombok Utara. Mereka yang dimintai keterangan adalah Muhammad Husni dan Zainal Abidin, yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM NTB,” ujar Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon, kepada wartawan, Senin (17/2).

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan SPAM yang berada di bawah kendali Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Amerta Dayan Gunung, milik Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.

Tahap Penyidikan Masih Berlangsung

Enen menjelaskan bahwa saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan. Pemeriksaan terhadap Muhammad Husni dan Zainal Abidin bertujuan untuk memperkuat alat bukti.

“Penyelidikan masih terus berjalan. Kami juga akan memeriksa saksi lain, termasuk pejabat di Lombok Utara yang terkait dengan proyek ini,” jelasnya.

Namun, ia menegaskan bahwa hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dan besaran kerugian negara masih dalam proses perhitungan.

“Ini masih tahap awal penyidikan, jadi belum ada tersangka dan angka kerugian juga belum bisa kami ungkap,” tambahnya.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai lokasi proyek SPAM, sumber anggaran, dan tahun pelaksanaan pembangunan, Kajati NTB belum memberikan rincian.

“Kami masih melakukan penyidikan. Nanti, jika sudah ada perkembangan lebih lanjut, pasti akan kami sampaikan,” tutupnya. (can)

Keterangan Foto:

Kepala Kejati NTB: Enen Saribanon. (susan/ntbnow.co)