Kasus  

Kejati NTB Sebut Rekonstruksi Kasus Agus Masuk Unsur Pidana Pelecehan 

MATARAM– Kejaksaan Tinggi (Kejati), Nusa Tenggara Barat (NTB) menyebutkan, proses rekonstruksi kasus pelecehan seksual fikisk yang digelar pada Rabu 11/12 lalu dengan tersangka seorang penyandang disabilitas inisal IWAS alias Agus sebagai penyempurnaan alat bukti berkas perkara.

Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon mengaku, saat awal pihaknya membaca berkas perkara yang diserahkan oleh kepolisian. Berkas tesebut sudah memenuhi unsur pasal pasal 6  huruf C UU No 12  yaitu tindakan kekerasan seksual,

“Pada saat awal kita membaca berkas perkara, kami dari jaksa sudah punya keyakinan bahwa berkas ini sudah memenuhi unsur-unsur pasal yang di sangkaan,” katanya, Senin 16/12.

Namun untuk menyempurnakan supaya lebih  optimal dalam proses penuntutan, pihaknya membutuhkan alat bukti tambahan. Salah satunya melalui gelar rekonstruksi.

Enen menyebutkan, pihaknya turut serta dalam proses rekonstruksi yang digelar di tiga lokasi tersebut.

“Saat melakukan rekonstruksi, kami hadir di sana itu untuk menambah atau melengkapi keterangan dan alat bukti yang sudah ada dalam berkas perkara tersebut,” akunya.

Terkait hasil rekonstruksi yang dilakukan teranagka IWAS, menurutnya menjadi keterangan untuk dirinya. Namun penyidik memiliki alat bukti yang bisa mendukung dari pada yang di sangkakan kepada tersngaka.

“Kami bisa mengesampingkan keterangan tersangka. Tapi kami mempunyai alat-alat bukti untuk bisa mendukung dari pada apa yang kami sangkaan terhadapnya, kami punya alat bukti bukan hanya saksi. Kami juga punya alat bukti rekaman elektronik seperti cctv dan keterangan keterangan ahli,” bebernya

Untuk diketahui, sebelumnya Kepolisian Daerah (Polda) NTB menggelar rekonstruksi kasus pria penyandang disabilitas berinisial IWAS alias Agus  yang menjadi tersangka dugaan pelecehan seksual fisik terhadap mahasiswi di Mataram.

Proses rekonstruksi dilakukan di tiga lokasi yang berbeda. Di Taman Udayana Mataram, Homestay dan di Samping Islamic Center. Rekonstruksi dimulai pada 09.00 Wita dan selesai di pada pukul 11.30 Wita. Tersangka di dampingi pengacara serta orang tua. Adegan dimulai pelaku menemui korban di taman Udayana, Kota Mataram.

Selain itu, proses rekonstruksi menghadirkan komisioner kompolnas RI, Irjen Pol Ida Oetari  Poernamasasi,  sejumlah personel dari Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) NTB dan penyidik Subdit IV Ditkrimum Polda NTB. (can)

Keterangan Foto:

Ungkap kasus: Kejati NTB sampaikan perkembangan kasus pelecehan seksual inisal IWAS.