LOMBOK BARAT (NTBNOW.CO)–Polres Lombok Barat menetapkan empat tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, mengungkapkan empat tersangka baru yakni berinisial HS (59 tahun) pensiunan PNS warga Desa Jembatan Gantung Lombok Barat, DR, P (40 tahun) warga Dusun Kelebut, Desa Kebon Ayu, terakhir HN (50 tahun)
“Penetapan ini berdasarkan hasil pengembangan penyidikan,” katanya, dalam konferensi pers di Lombok Barat, Kamis 16/10.
Ia mengatakan bahwa penetapan ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan penyidik Polres Lombok Barat pada Rabu (15/10).
“Kami menetapkan terangka pada 15/10 kemarin, dan sudah kami periksa sebagai tersangka,” ungkapnnya.
Perihal identitas ke empat tersangka, kepolisian hanya mengungkap mereka adalah pihak keluarga dari tersangka pertama yakni, Brigadir Rizka Sintiani yang merupakan istri dari almarhum Esco
Kasat Reksrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, mengatakan faktor ekonomi yang menjadi penyebab timbulnya perselisihan antara Esco dan sang istri, hingga berujung pada tindakan pembunuhan.
“Pemicunya mengarah pada dugaan perselisihan, faktor ekonomi,” kata Kepala Satreskrim Polres Lombok Barat
Secara lengkap, Eka memilih untuk tidak menyampaikan secara dini ke publik karena alasan penyidikan yang kini masih berjalan “Akan dibuka nanti di persidangan,” ujarnya.
Dia menyebutkan untuk terangka Brigadir Riska Sintiyani dijerat pasal dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang PKDRT atau Pasal 340 KUHP. Pasal 44 ayat 3 terkait dengan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang menyebabkan matinya korban. Atau dengan sengaja mengilangkan nyawa orang lain.
Sementara Pasal 340 KUHP berkaitan dengan pembunuhan berencana. Ada unsur dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu untuk menghilangkan nyawa korban dengan ancaman pidana lebih berat. Seperti pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Keempat tersangka lainnya ini dijerat pasal berbeda dengan tersangka utama Brigadir Rizka. Keempat tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 338 juncto ayat 1 KUHP atau Pasal 56 ayat 1 (KUHP). Pasal ini mengatur tentang pembunuhan yang disengaja. Sedangkan Pasal 56 KUHP mengatur tentang pembantuan tindak pidana, yaitu orang yang sengaja memberi bantuan, kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
“Kelima tersangka ini tidak kopratif (tidak mengakui perbuatannya) tapi dengan alat bukti dan hasil gelar perkara kita tetapkan lima tersangka tersebut,” imbuhnya.
Sebelumnya Brigadir Rizka Sintiyani resmi jadi tersangka pada 19/9 dalam kasus dugaan pembunuhan suaminya Brigadir Esco Faska Rely yang ditemukan tewas mengenaskan dibelakang rumahnya di Desa Nyiur Lembang Dalam, Desa Jambatan Gantung, Lombok Barat beberapa waktu lalu. Brigadir Rizka juga merupan polisi wanita (Polwan) di Polres Lombok Barat (Lobar).
Untuk diketahui, penemuan jenazah Brigadir Esco pada tanggal 24 Agustus 2025 berawal dari seorang warga, 50 tahun, yang sedang mencari ayam peliharaannya di bukit belakang rumahnya sekitar pukul 11.30 WITA. Saat menyisir area tersebut. (can)
Keterangan Foto:
UNGKAP KASUS : Konpersi Pers Polres Lombok Barat mengungkap kematian Brigadir Esco Faska Rely. Kamis 16/10. (ist)