Kasus  

Bukti Uang Siluman DPRD NTB Bertambah, Kejati Siapkan Langkah Penetapan Tersangka

Kejaksaan Tinggi NTB. (susan/ntbnow.co)

MATARAM (NTBNOW.CO) – Kasus dugaan korupsi “uang siluman” DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) terus bergulir. Jumlah uang yang dikembalikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB kini sudah tembus Rp 2 miliar, naik dari sebelumnya Rp 1,8 miliar.

Aspidsus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, mengonfirmasi kabar tersebut, Kamis (16/10). “Jumlah uang yang sudah dikembalikan sekarang lebih dari Rp 2 miliar,” ujarnya di Mataram.

Namun, ketika ditanya siapa saja anggota dewan yang sudah mengembalikan dana itu, Zulkifli memilih irit bicara. “Masih dalam proses penyidikan di Pidsus. Nanti akan kami sampaikan lengkap setelah tahap penyidikan selesai,” katanya.

Ia menegaskan, uang yang diserahkan itu kini berstatus barang bukti dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Pemeriksaan Anggota Dewan

Sebelumnya, sejumlah nama besar di DPRD NTB telah diperiksa. Mereka antara lain Indra Jaya Usman, Abdul Rahim, Lalu Wirajaya (Wakil Ketua I), Yek Agil (Wakil Ketua II), Nanik Suryatiningsih, Marga Harun, Ruhaiman, Hamdan Kasim, Ali Usman, dan Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda.

Beberapa dari mereka sudah mengembalikan uang yang disebut sebagai “fee Pokir” dengan total Rp 1,85 miliar. Dana itu menjadi penguat bukti bagi jaksa untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

Kejati NTB mengusut kasus ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-09/N.2/Fd.1/07/2025 tertanggal 10 Juli 2025.

Kasus ini bermula dari informasi adanya pembagian uang fee sebesar 15 persen dari total nilai program Pokir DPRD, yang nilainya mencapai Rp 2 miliar per anggota. Artinya, setiap anggota dewan bisa menerima sekitar Rp 300 juta dalam bentuk uang tunai, bukan program kegiatan.

Kejati NTB Siapkan Pemeriksaan Ahli

Tak berhenti di situ, Kejati NTB kini tengah berkoordinasi dengan ahli pidana untuk memperkuat alat bukti sebelum menetapkan tersangka.

“Sekarang Aspidsus (Zulkifli Said) sedang berkoordinasi ke luar daerah. Setelah keterangan ahli didapat, barulah gelar perkara untuk penetapan tersangka,” jelas Plh Aspidsus Kejati NTB, Indra Harvianto, Kamis (16/10).

Menurutnya, Kejati tidak ingin terburu-buru menetapkan tersangka tanpa bukti kuat. “Kami bekerja profesional. Penetapan tersangka harus benar-benar memenuhi syarat dua alat bukti,” tegas Indra.

Ia juga mengungkapkan, sumber dana tersebut bukan berasal dari APBD atau uang negara, melainkan dari pihak swasta. Karena itu, arah penyidikan mengarah pada dugaan gratifikasi atau suap, bukan penyalahgunaan anggaran.

“Ini kasus gratifikasi, bukan dana Pokir yang berasal dari keuangan daerah,” katanya.

Pemeriksaan Masih Berlanjut

Hingga kini, Kejati NTB kembali memeriksa empat anggota DPRD NTB untuk memperdalam penyidikan. Nama-nama mereka belum dibuka ke publik karena masih dalam proses pendalaman keterangan.

Langkah demi langkah yang diambil Kejati menunjukkan keseriusan lembaga penegak hukum ini dalam mengurai kasus yang mencoreng citra wakil rakyat tersebut.

Dengan total uang yang sudah dikembalikan mencapai Rp 2 miliar lebih, publik kini menanti kelanjutan proses hukum: siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka pertama dalam kasus uang siluman DPRD NTB. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *