Kasus  

Mahasiswa Desak DPRD NTB Cabut Laporan Polisi Terkait Perusakan Gerbang

MATARAM (NTBNOW.CO)— Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat NTB Melawan kembali menggelar aksi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB, Rabu (16/10).

Mereka menuntut Ketua DPRD NTB, Bq Isvie Rupaeda, untuk mencabut laporan polisi terkait perusakan gerbang gedung DPRD pada aksi demonstrasi 23 Agustus 2024 lalu.

“Kami hadir di sini bukan untuk menambah pekerjaan DPRD, tetapi untuk meminta Ketua DPRD mencabut laporan. Itu yang kami butuhkan,” ujar Yudianta Dwi Sahreza, koordinator lapangan aksi.

Yudianta menilai laporan tersebut berlebihan, mengingat kerusakan gerbang hanya sebatas engsel dan nilainya tidak lebih dari Rp 500 ribu. Sebagai respons, para mahasiswa bahkan melakukan aksi teatrikal dengan membawa kotak donasi untuk memperbaiki gerbang tersebut. Dua anggota DPRD NTB, Hamdan Kasim dari Partai Golkar dan Ali Usman dari Partai Gerindra, turut menerima aspirasi mereka.

Aksi ini juga memuat tiga tuntutan utama: pertama, mencabut laporan terhadap mahasiswa yang terlibat dalam aksi 23 Agustus; kedua, menghentikan tindakan kriminalisasi dan intimidasi terhadap massa aksi serta masyarakat; ketiga, menghentikan upaya pembungkaman terhadap penyampaian aspirasi.

“Kami kecewa karena Ketua DPRD yang kami harapkan tidak menemui kami,” lanjut Yudianta. Ia menegaskan bahwa aliansi akan terus mengawal kasus ini hingga laporan dicabut.

Sementara itu, Anggota DPRD NTB, Ali Usman, menyampaikan bahwa tuntutan mahasiswa akan dibahas dalam rapat dua hari ke depan. “Kami akan berkoordinasi dengan Forkopimda, termasuk pihak Polda NTB. Namun, kami tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses hukum,” jelasnya.

Sebelumnya, enam mahasiswa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan gerbang DPRD NTB. Mereka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang perusakan fasilitas yang dilakukan secara bersama-sama.

“Penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti yang cukup,” kata Kombes Syarif Hidayat, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB.

Nama-nama mahasiswa yang menjadi tersangka di antaranya adalah Deny Ikhwal Al Ikhsan, Hazrul Falah, Mavi Adiek Garlosa, Muhammad Alfarid, Kharisman Samsul, dan Rifki Rahman. (can)

Ketengan Foto:

Aksi : Ratusan Mahasiswa saat melakukan aksi di depan Kantor DPRD NTB, menuntut untuk DPRD mencabut laporan di Polda NTB terkiat perusakan gerbang pada aksi 23 Agustus lalu. (ist)