Kasus  

Polresta Mataram Ungkap Kecurangan Takaran Minyakita, Pemilik CV Putra Jaya Kencana Jadi Tersangka

MATARAM (NTBNOW.CO) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram berhasil membongkar praktik kecurangan takaran minyak goreng merek Minyakita yang diproduksi oleh CV Putra Jaya Kencana, yang berlokasi di Kota Mataram. Dalam pengungkapan kasus ini, satu orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Hendro Purwoko, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait ketidaksesuaian isi minyak goreng dalam kemasan 2 liter dan 5 liter yang beredar di pasaran.

“Setelah menerima laporan, Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Mataram melakukan penyelidikan dan menemukan indikasi kecurangan takaran pada minyak goreng merek Minyakita yang diproduksi CV Putra Jaya Kencana,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu (16/7).

Tim kepolisian kemudian melakukan inspeksi mendadak dan membawa sejumlah sampel Minyakita ke Dinas Perdagangan Kota Mataram untuk dilakukan pengujian.

“Hasil pengujian menunjukkan bahwa isi takaran minyak goreng tidak sesuai dengan label yang tertera pada kemasan,” jelas Hendro.

Berdasarkan temuan tersebut, polisi menetapkan I Nyoman Putra Astawan, pemilik CV Putra Jaya Kencana, sebagai tersangka. Saat ini, tersangka telah ditahan guna proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain:

586 kemasan Minyakita ukuran 2 liter

Enam jeriken Minyakita ukuran 5 liter

Enam unit mesin pengisian minyak

Dua tangki stainless steel

Satu unit mobil pikap

Tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

Polresta Mataram mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli produk kebutuhan pokok dan segera melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan. (can)

Keterangan Foto:

UNGKAP KASUS : Sejumlah teranagka kurir dan pengedar Narkotika antar provinsi yang di tangkap Ditresnarkoba Polda NTB. (susan/ntbnow.co)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *