MATARAM (NTBNOW.CO) – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) dan jajaran berhasil mengamankan ratusan pelaku premanisme dalam Operasi Pekat Rinjani 2025.
Sebanyak 302 orang yang diduga melakukan pemalakan dan tindakan kriminal lainnya ditangkap di sejumlah lokasi strategis, termasuk kawasan pariwisata, hotel, warung makan, dan perusahaan.
“Sebanyak 302 orang kami amankan selama pelaksanaan Operasi Pekat Rinjani yang berlangsung selama 14 hari, dari 1 hingga 14 Mei 2025,” ungkap Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Stiawan dalam konferensi pers di Mataram, Jumat (16/5/2025).
Dari total yang diamankan, 221 orang menjalani pembinaan karena belum memenuhi unsur pidana, sementara 81 lainnya diproses secara hukum.
Distribusi Penangkapan di Wilayah NTB, Polda NTB: 6 orang, Polresta Mataram: 35 orang, Polres Lombok Barat: 6 orang, Polres Lombok Utara: 5 orang, Polres Lombok Tengah: 3 orang, Polres Lombok Timur: 9 orang. Polres Sumbawa Barat: 5 orang, Polres Sumbawa: 2 orang, Polres Dompu: 2 orang, Polres Bima: 4 orang, Polres Kota Bima: 4 orang
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari para pelaku, di antaranya, Uang tunai sebesar Rp606 ribu, Dua unit sepeda motor, senjata tajam, handphone. 74 barang bukti lainnya yang terkait dengan tindakan premanisme.
Menurut AKBP Catur, para pelaku melakukan pemalakan dengan modus meminta “uang keamanan” secara paksa kepada pemilik usaha dan wisatawan. Lokasi sasaran mereka meliputi tempat umum dan pusat keramaian, termasuk objek wisata yang ramai dikunjungi turis domestik dan mancanegara.
“Nominal uang yang diminta bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah, tergantung jenis aksinya,” jelasnya.
Langkah Tegas Berantas Premanisme di NTB
Operasi Pekat Rinjani digelar serentak di seluruh wilayah NTB sebagai langkah preventif dan represif untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. AKBP Catur menegaskan bahwa tindakan premanisme sangat meresahkan dan merugikan masyarakat serta pelaku usaha di NTB.
Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal pidana, antara lain, Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan Ancaman, ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hingga 9 tahun. Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, ancaman hingga 1 tahun. Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan terhadap Orang/Benda secara Bersama-sama, ancaman 5 tahun 6 bulan.
“Kami berharap aksi-aksi premanisme seperti ini tidak terulang lagi di NTB. Kami akan terus melakukan tindakan tegas demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” tegasnya.
Operasi ini juga menjadi bentuk komitmen Polda NTB dalam mendukung kelancaran sektor pariwisata dan investasi di daerah. (can)
Keterangan Foto:
TANGKAP: Puluhan pelaku premanisme yang diamankan Polda NTB dan Jajaran dalam Oprasi Pekat Rinjani 2025. (susan/ntbnow.co)