Kasus  

Polresta Mataram Tangkap Dua Pelaku Jambret dan Curanmor, Sita Motor hingga Jimat Keberuntungan

MATARAM (NTBNOW.CO) – Dua pria asal Lombok Tengah, berinisial M alias Pake (28) dan MA alias GI (24), harus berurusan dengan hukum setelah diamankan aparat Polresta Mataram. Keduanya merupakan pelaku jambret dan pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di berbagai lokasi di Kota Mataram dan Lombok Tengah.

Kapolresta Mataram AKBP Hendro Purwoko menjelaskan, dari hasil interogasi sementara, kedua pelaku telah melakukan aksi kejahatan di 10 tempat kejadian perkara (TKP).

“Sepuluh TKP itu terdiri dari dua aksi jambret dan delapan kasus curanmor di wilayah Mataram dan Lombok Tengah,” jelasnya dalam konferensi pers di Polsek Ampenan, Rabu (16/4/2025).

Diketahui, para pelaku tidak hanya mencuri sepeda motor, tetapi juga pernah mencuri satu unit mobil di wilayah Batukliang, Lombok Tengah, serta di kawasan Sandubaya, Kota Mataram.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan, di antaranya sebilah golok, tas ransel, beberapa unit sepeda motor, serta sebuah jimat yang diyakini pelaku sebagai “pembawa keberuntungan”.

Aksi kriminal ini terbongkar setelah salah satu pelaku, M alias DAN, tertangkap warga usai gagal melarikan diri setelah menjambret tas korban di depan SPBU Pelembak. Ia terjatuh di Simpang Lima Ampenan dan diteriaki “copet” oleh korban hingga nyaris diamuk massa.

“Motor yang digunakan saat menjambret ternyata hasil curian dari kos-kosan sebelumnya,” terang Kapolresta.

Saat ini, Polresta Mataram tengah menelusuri keberadaan penadah barang curian. Berdasarkan pengakuan pelaku, sebagian motor hasil curian telah digadaikan di Lombok Tengah dengan harga yang bervariasi.

“Kami akan terus kembangkan penyelidikan terhadap jaringan penadahnya,” tambah AKBP Hendro.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 356 KUHP dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan 9 tahun penjara. (can)

Keterangan Foto:

UNGKAP KASUS: Kapolresta Mataram AKBP Hendro Puroko (Tengah), Kapolsek Ampenan AKP Gede Sukarta ( Kanan), Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili (Kiri baju putih) menunjukkan barang bukti alat yang digunakan untuk melakukan aksi Jambet dan Curanmor kedua tersngaka. (susan/ntbnow.co)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *