Kasus  

Kejati NTB Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Masjid Agung Kabupaten Bima

MATARAM (NTBNOW.CO) – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) resmi menghentikan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Masjid Agung Kabupaten Bima tahun anggaran 2022.

“Penyelidikan dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Kabupaten Bima kami hentikan,” tegas Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus Kejati NTB, Hensarsyah YP, Rabu (16/4/2025).

Pengusutan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merujuk pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan NTB tahun 2022, ditemukan potensi kerugian keuangan daerah sebesar Rp 8,4 miliar dari total anggaran pembangunan yang mencapai Rp 78 miliar.

Namun, setelah dilakukan penelusuran mendalam oleh tim jaksa, angka Rp 8,4 miliar tersebut ternyata terdiri dari beberapa komponen berbeda. Rinciannya meliputi kekurangan volume pekerjaan sekitar Rp 400 juta, denda keterlambatan sebesar Rp 850 juta, serta kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai Rp 7 miliar lebih.

“Kami sudah mengonfirmasi langsung temuan ini ke tim BPK dan Kantor Pajak Pratama Bima,” ungkap Hensarsyah.

Ia menjelaskan bahwa status masjid sebagai tempat ibadah yang juga dapat menjadi sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sempat menimbulkan kesalahpahaman terkait pembayaran pajak. Bahkan, penyedia jasa konstruksi telah membayar pajak yang sebenarnya tidak wajib dibayarkan, dan kini dana tersebut telah dikembalikan oleh pihak pajak.

“Tidak ada pajak yang belum dibayar, justru pajak yang dibayarkan secara tidak tepat sudah dikembalikan ke penyedia. Jadi persoalannya sudah selesai,” jelasnya.

Meski begitu, Hensarsyah menegaskan bahwa penyelidikan dapat dibuka kembali apabila ditemukan bukti-bukti baru yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

“Jika ada bukti baru, kami akan tindak lanjuti dan membuka kembali kasus ini,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejati NTB telah memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bima, BPKP, pejabat pajak, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), saksi ahli, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bima, serta kontraktor pelaksana proyek yang berasal dari Kabupaten Dompu.

Proyek pembangunan Masjid Agung Kabupaten Bima dikerjakan melalui skema kerja sama operasional (KSO) antara PT Brahmakerta Adiwira dan PT Budimas. (can)

Keterangan Foto:

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus Kejati NTB, Hensarsyah YP. (ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *