SUMBAWA (NTBNOW.CO)– Front Pemuda Peduli Keadilan Pulau Sumbawa (FPPK-PS) kembali menggelar hering (dengar pendapat) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa pada Rabu, 12 November 2024.
Hering ini dilakukan untuk menanyakan status Sertifikat Hak Milik (SHM) 507 yang saat ini menjadi objek sengketa antara penggugat Ali BD dan tergugat Sri Marjuni Gaeta.
Dalam hering yang digelar di kantor BPN Sumbawa, Ketua FPPK-PS, Abdul Hatab, meminta klarifikasi terkait status SHM 507, yang diklaim oleh Ali BD namun dianggap tidak sesuai dengan lokasi yang dikuasai oleh Sri Marjuni Gaeta. Hatab menyebutkan, batas-batas dalam sertifikat 507 tidak sesuai dengan batas yang ada pada lokasi yang dikuasai oleh tergugat, yang seharusnya menunjukkan batas yang bersebelahan dengan laut, bukan tanah negara.
“Saya meminta BPN Sumbawa untuk menunjukkan dokumen dan data yuridis terkait SHM 507, termasuk warkah dan informasi mengenai batas-batas serta lokasi fisiknya,” tegas Hatab.
BPN Sumbawa Akui SHM 507 Belum Terploting
Sementara itu, perwakilan BPN Sumbawa mengakui bahwa SHM 507 belum terploting di peta pendaftaran dan tidak terdaftar secara nasional. Ovan, Kasi Survei dan Pemetaan BPN Sumbawa, menjelaskan bahwa meskipun SHM 507 sah terdaftar, namun sertifikat tersebut belum memiliki titik koordinat yang jelas sehingga belum dapat dipetakan secara nasional.
“Sertifikat 507 memang terdaftar sah, tetapi belum terploting di peta pendaftaran karena belum memiliki koordinat secara nasional,” ujar Ovan.
Perbedaan Batas dalam Sertifikat Menjadi Fokus Sengketa
Hatab juga menyoroti ketidaksesuaian antara sertifikat yang dimiliki Sri Marjuni Gaeta dan SHM 507. Menurutnya, sertifikat yang dimiliki oleh tergugat memiliki batas yang jelas dan tidak tumpang tindih, sementara SHM 507 yang diklaim oleh Ali BD menunjukkan batas yang sangat berbeda, yang mengindikasikan adanya ketidakcocokan lokasi.
“Sertifikat yang dimiliki oleh Sri Marjuni Gaeta memiliki legal standing yang jelas dan sesuai dengan batas-batas yang tercatat dalam sertifikatnya,” jelas Hatab.
BPN Sumbawa Sebut Tidak Ada Upaya Banding
Hatab juga mempertanyakan sikap BPN Sumbawa yang tidak melakukan upaya banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Sumbawa, meskipun BPN Sumbawa merupakan salah satu tergugat dalam perkara ini. Dia menilai BPN Sumbawa seharusnya bertanggung jawab atas produk yang dikeluarkannya dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung.
BPN Sumbawa, melalui Kasi Sengketa Perkara, Ardian, menegaskan bahwa BPN tetap mempertahankan data yang dimiliki terkait sertifikat yang telah diterbitkan, meskipun ada perbedaan dalam klaim penguasaan tanah. Namun, Ardian juga menjelaskan bahwa BPN tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang berhak menguasai fisik tanah tersebut.
Tanggapan Kuasa Hukum Tergugat
Terkait pernyataan BPN yang membantah tidak hadir pada sidang PS (Pemeriksaan Setempat) di Pengadilan Negeri Sumbawa, kuasa hukum tergugat, H. Muhammad Iskandar, SH, membantah klaim BPN. Menurut Iskandar, pihaknya telah berkoordinasi dengan BPN Sumbawa untuk meminta kehadiran dalam sidang tersebut, namun pihak BPN tidak hadir sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
“Saya bersama Sri Marjuni Gaeta datang ke BPN Sumbawa untuk berkoordinasi, namun pihak BPN berdalih dengan alasan yang tidak jelas. Kami merasa fakta telah diputarbalikkan,” ujar Iskandar.
Konflik ini masih berlanjut, dengan proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Tinggi Mataram, sementara pihak FPPK-PS terus mendorong agar BPN Sumbawa bertanggung jawab terhadap pengelolaan sertifikat yang dipermasalahkan. (nang)