Kasus  

Disnakertrans NTB Desak Imigrasi Deportasi WNA Tanpa Izin Kerja

MATARAM (NTBNOW.CO)– Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), I Gede Putu Aryadi, mendesak pihak imigrasi untuk segera mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) yang tidak memiliki izin kerja.

Hal ini menyusul insiden pembakaran camp pertambangan ilegal yang dikelola oleh WNA di Dusun Lendek Bare, Lenong Batu Montor, Desa Persiapan Belongas, Kecamatan Sekotong, NTB, pada Sabtu malam, 10 Agustus 2024.

Meskipun 15 WNA tersebut telah terdaftar di imigrasi dengan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) sebagai investor, Aryadi menekankan bahwa izin kerja mereka tetap harus jelas dan sesuai aturan. “Izin tinggalnya berbeda, berarti mereka bukan tenaga kerja. Jika tidak memiliki izin kerja yang sah, deportasi saja, tangkap mereka,” tegas Aryadi saat dihubungi wartawan pada Kamis, 15 Agustus 2024.

Aryadi menjelaskan setiap tenaga kerja asing (TKA) harus diajukan melalui perusahaan yang mengajukan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) ke pemerintah pusat, sesuai dengan Permenaker Nomor 8 Tahun 2021. Proses ini termasuk penilaian kelayakan dan kepatuhan terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku.

“Kita tahu di sana (Sekotong, Red) tidak ada papan nama perusahaan, tidak ada informasi jelas mengenai perusahaan tambang. Saya rasa ini bukan tenaga kerja asing yang sah, mungkin ini penyalahgunaan izin tinggal. Mereka tinggal di tangkap saja,” tambah Aryadi.

Mantan Kepala Dinas Kominfotik Provinsi NTB ini juga mengungkapkan bahwa berdasarkan data Disnakertrans NTB, tidak ada perusahaan di Sekotong yang mengajukan penggunaan TKA di sektor pertambangan. Jika memang ada, Aryadi meminta agar perusahaan tersebut menunjukkan siapa TKA yang dimaksud, mengingat TKA diwajibkan membayar retribusi kepada pemerintah daerah.

“TKA tersebut seharusnya memiliki izin yang sesuai dengan rekomendasi. Jika keahliannya sudah ada di sini, mengapa kita harus mendatangkan TKA? Jangan sampai hal ini merugikan daerah dan masyarakat kita,” pungkasnya. (can)

Keterangan Gambar:

Lokasi Pertambangan Ilegal, Dusun Lendek Bare, Lenong Batu Montor Desa Persiapan Belongas Kecamatan Sekotong, NTB. Foto: istimewa.