MATARAM (NTBNOW.CO)–Sat Resnarkoba Polresta Mataram menangkap petugas sampah insial MH (28) asal Otak Dese Utara, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram karena nekat jual narkoba jenis sabu.
“Kami telah mengamankan satu terduga pengedar sabu di Wilayah Ampenan pada Rabu 14 Mei 2025, sekitar pukul 17.39 Wita,” kata Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Saputra, Kamis 15/5.
Penangkapan dilakukan setalah tim Opsnal Narkoba menerima informasi dari masyarakat di tempat tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Pelaku sempat memberontak saat akan diamankan,” ucapnya.
Saat pengeledahan, ditemukan barang bukti beberapa poket sabu siap edar. “Ada empat poket sabu yang kita temukan,” sebut AKP Gusti.
Selain Sabu, ada beberapa barang bukti juga turut disita. Dua buah hp, empat plastik klip bening kosong, pipet plastik, alat hisap, korek api, uang tunai Rp 350 ribu.
Terduga pengedar MH mengaku nekat berjualan sabu untuk membayar utang orang tuanya ke Bank. “Saya setiap bulan bayar utang ke bank, jadi saya nekat jual sabu,” akunya.
Dari penjualan sabu tersebut dirinya mampu mendapatkan keuntungan hingga Rp 300 ribu per satu gram.
“Saya beli 2/3 gram dengan harga R 1,3 juta, lalu saya bagi jadi 15 poket, kadang lebih. Satu poket saya bisa jual 100 ribu, sekali hisap,” akunya
Atas perbuatannya, MH dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (can)
Keterangan Foto:
DITANGKAP: Pengedar Sabu MA saat dimintai keterangan penyidik Sat Narkoba Polresta Mataram, Kamis 15/5. (susan/ntbnow.co)