MATARAM (NTBNOW.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Barat berupa tanah pecatu desa di Dusun Karang Bucu, Desa Bagik Polak.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mataram, Mardiyono, mengatakan pihaknya telah mengantongi satu nama calon tersangka, yang diduga berasal dari unsur aparatur desa.
“Calon tersangka saat ini baru satu orang, tapi tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka. Indikasi awalnya adalah aparat desa yang terlibat,” ungkap Mardiyono, Kamis (15/5/2025).
Dalam pengusutan perkara ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk perangkat desa yang diduga terlibat dalam proses jual beli tanah. Kejari Mataram juga telah meminta audit kerugian negara kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), namun hasilnya masih dalam proses.
“Kita tinggal menunggu hasil audit dari BPKP. Kalau sudah keluar, akan segera kita limpahkan ke pengadilan,” ujarnya.
Tanah Aset Pemda Diubah Jadi Milik Pribadi
Kasus ini bermula pada tahun 2018 saat tanah pecatu seluas 36 are yang merupakan aset Pemda Lobar tiba-tiba berubah status menjadi tanah milik pribadi melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Anehnya, sertifikat atas tanah tersebut terbit atas nama Kepala Desa Bagik Polak.
“Tanah itu awalnya milik Karang Sembung, tapi secara administratif berada di wilayah Desa Bagik Polak. Tanah aset desa ini bertahun-tahun digunakan sebagai pecatu, tapi tahun 2018 malah disertifikatkan atas nama pribadi,” jelas Mardiyono.
Pada tahun 2020, tanah tersebut dijual kepada pihak ketiga dengan harga Rp 360 juta, atau Rp 10 juta per are. Namun, pembayaran baru dilakukan sebesar Rp 180 juta, sementara sisanya belum dibayarkan karena munculnya sengketa hukum atas status lahan tersebut.
“Karena kasus ini mulai diselidiki, lahan langsung kami sita dan pembayaran tidak dilanjutkan oleh pembeli,” tambahnya.
Kejaksaan memastikan akan menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas dan menyeret siapa pun yang terlibat, demi menjaga integritas pengelolaan aset daerah. (can)
Keterangan Foto:
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mataram, Mardiyono. (susan/ntbnow.co)