MATARAM (NTBNOW.CO)–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali memeriksa sejumlah Anggota Dewan NTB terkait kasus dana uang Siluman Pokok Pikiran (Pokir) di DRPD NTB.
Empat anggota DPRD NTB yang diperiksa yaini Abdul Rahim, Iwan Panjidinata, Ali Usman, Suhaimi.
Ali Usman pertama keluar pada pukul 11: 54 dengan baju kemeja crem dengan peci khasnya warna hitam dan irit bicara. “Tanya penyidik,” katanya sambil berjalan menuju parkiran, Selasa 14/10.
Dia mengungkapkan, dirinya hadir dan di periksa bukan seorang diri, namun dengan beberapa anggota DPRD lainnya.
“Hari ini banyak juga yang diperiksa, mereka masih diatas, untuk lebih jelasnya tanya saja ke penyidik,” ujarnya.
Sebelumnya, tampak beberapa anggota DPRD NTB yang telah diperiksa itu ialah Indra Jaya Usman, Abdul Rahim, Wakil Ketua I Lalu Wirajaya, Wakil Ketua II Yek Agil, Nanik Suryatiningsih, Marga Harun, Ruhaiman, Hamdan Kasim, dan ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda.
Dan sejumlah anggota dewan sudah mengembalikan uang tersebut kepada Kejati NTB dengan jumlah Rp 1,85 miliar, Uang tersebut menjadi bukti penguat jaksa sehingga kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dalam penyelidikan kasus ini tercatat sejumlah anggota DPRD NTB, mulai dari ketua hingga anggota sudah menjalani pemeriksaan. Termasuk ada juga dari lembaga eksekutif Pemprov NTB.
Kejati NTB melakukan serangkaian permintaan keterangan ini dengan mendasar pada surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025, tanggal 10 Juli 2025
Kasus ini bermula dari informasi yang menyebutkan adanya bagi-bagi uang sebagai fee dari Pokir dewan. Masing-masing anggota dewan akan mendapatkan program atau Pokir senilai Rp 2 miliar.
Namun mereka tidak diberikan dalam bentuk program, melainkan dalam bentuk uang fee sebesar 15 persen dari total anggaran program tersebut, atau setara dengan sekitar Rp 300 juta. (can)