MATARAM (NTBNOW.CO)–Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil membongkar jaringan pengedaran narkoba antar provinsi dengan menangkap 49 tersangka kurir dan pengedar.
Penangkapan ini merupakan hasil Operasi Pekat Rinjani yang berlangsung Maret hingga April 2025.
Wakapolda NTB, Brigjen Hari Nugroho, dalam konferensi pers Rabu (14/5) menyatakan, ada 49 orang tersangka dari 29 kasus. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 3,1 kilogram sabu, 11 butir ekstasi, dan 645 gram ganja, dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp 4,6 miliar.
Dirresnarkoba Polda NTB, Kombes Roman Smaradhana Elhaj, mengungkap beberapa kasus menonjol. Salah satunya penangkapan LMH pada 13 Maret di Dusun Bangkar Buak, Lombok Tengah, dengan barang bukti hampir 1 kilogram sabu yang berasal dari jaringan Batam.
Kasus menonjol lainnya terjadi pada 11 Maret di Butik Srikandi, Mataram, dengan barang bukti 990,20 gram sabu. Tersangka T dan A merupakan bagian dari jaringan Batam dan Riau. Tersangka T diketahui melakukan perjalanan panjang dari Riau melalui jalur darat, memakan waktu sekitar seminggu sebelum ditangkap.
Fakta mengejutkan terungkap, para tersangka mendapatkan upah hingga Rp 50 juta per pengiriman narkoba yang diedarkan di Lombok dan Sumbawa.
Pada 21 April, tiga tersangka (IKWP, IGP, dan IKTP) ditangkap di Jalan Selaparang, Mataram, dengan barang bukti 344,287 gram sabu. Semua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (can)
Keterangan Foto:
UNGKAP KASUS: Sejumlah teranagka kurir dan pengedar Narkotika antar provinsi yang di tangkap Ditresnarkoba Polda NTB. (susan/ntbnow.co)