Kasus  

Polresta Mataram Pastikan Enam Calon Tersangka Kasus Korupsi Masker Covid-19 Ditahan April Ini

MATARAM (NTBNOW.CO)— Penyidik Satreskrim Polresta Mataram memastikan enam calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 Pemerintah Provinsi NTB akan ditahan pada bulan April 2025.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili mengatakan, enam calon tersangka tersebut berinisial WK, K, CT, MH, RA, dan DU.

“Saya pastikan keenam calon tersangka akan ditahan bulan ini atau paling lambat bulan depan (Mei),” tegas AKP Regi kepada wartawan, Senin (14/4/2025).

Penyidik Unit Tipikor juga terus melengkapi berkas perkara dengan memeriksa para ahli pidana. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menyempurnakan unsur-unsur dalam tindak pidana korupsi.

“Hari ini kami telah memeriksa salah satu ahli pidana,” tambahnya.

Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram, Iptu I Komang Wilandra menyebutkan bahwa hingga saat ini total ada empat ahli pidana yang telah diperiksa. Hasil pemeriksaan para ahli menunjukkan bahwa unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut telah terpenuhi.

“Ahli menjelaskan bahwa dari hasil rangkaian penyidikan, perbuatan melawan hukumnya telah cukup,” ujarnya.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua pasal tersebut mengharuskan adanya perbuatan melawan hukum dan kerugian negara.

“Saat ini kami tinggal melakukan penetapan tersangka,” sambung Komang.

Untuk menghitung kerugian negara, penyidik telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. Hasil perhitungan sementara menunjukkan kerugian negara mencapai Rp1,58 miliar.

Langkah selanjutnya yang akan ditempuh penyidik adalah melakukan gelar perkara di Polda NTB.

“Gelar perkara akan dilakukan minggu depan,” jelas Komang.

Sementara itu, ahli pidana dari Fakultas Hukum Universitas Mataram, Syamsul Hidayat, mengaku telah memberikan keterangan sebagai ahli kepada penyidik terkait kasus ini.

“Saya sudah menyampaikan seluruh keterangan berdasarkan kompetensi dan kapasitas saya sebagai ahli hukum pidana,” ujarnya usai pemeriksaan.

Namun, ia enggan membeberkan materi pertanyaan dari penyidik karena akan disampaikan lebih lanjut di persidangan. “Untuk lebih jelas, silakan konfirmasi langsung ke penyidik,” katanya.

Syamsul menyebutkan dirinya dicecar sekitar 20 pertanyaan yang seluruhnya telah ia jawab.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah pejabat dari dinas terkait di lingkungan Pemprov NTB, termasuk mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM. Hingga kini, pemeriksaan terhadap saksi-saksi telah mencapai sekitar 80 persen, mulai dari pelaku UMKM di Pulau Lombok hingga Pulau Sumbawa.

Sebagai informasi, pengadaan masker Covid-19 pada tahun 2020 dibiayai menggunakan dana pusat sebesar Rp12,3 miliar yang berasal dari kebijakan refocusing anggaran masa pandemi. Penyelidikan kasus ini dimulai sejak Januari 2023 dan naik ke tahap penyidikan pada pertengahan September 2023.

Penyidik menemukan adanya indikasi mark-up harga serta dugaan penyediaan masker yang tidak sesuai spesifikasi sebagai bentuk perbuatan melawan hukum dalam kasus ini. (can)

Keterangan Foto:

PEMERIKSAAN: Ahli pidana Syamsul Hidayat masik dari ruang penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram untuk memberikan keterangan keahliannya sebagai ahli pidana, Senin (14/4). (Foto: Susan/ntbnow.co)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *