Kasus  

Kasus Dugaan Pemerasan oleh Anggota Polsek Kayangan Naik ke Tahap Penyidikan

MATARAM (NTBNOW.CO)– Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan sejumlah anggota Polsek Kayangan, Kabupaten Lombok Utara (KLU), kini resmi naik ke tahap penyidikan oleh Penyidik Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Kasus ini mencuat setelah Rizkil Watoni (RW), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), ditemukan tewas gantung diri usai diduga mengalami intimidasi dan pemerasan oleh oknum polisi.

Pemeriksaan sejumlah saksi kini sedang dilakukan di Aula Polres Lombok Utara. Kuasa hukum keluarga almarhum RW, Marianto, membenarkan perkembangan terbaru tersebut.

“Hari ini keluarga almarhum RW diperiksa di Propam Polres KLU. Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan,” ujar Marianto saat dihubungi, Senin (14/4/2025).

Menurutnya, sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk pihak keluarga, karyawan minimarket pemilik HP, dan Kepala Dusun setempat. Ia menyebutkan bahwa naiknya status kasus ini menjadi sinyal bahwa titik terang mulai terlihat.

“Kami harap penanganan kasus ini dilakukan secara terbuka dan transparan. Keluarga berkomitmen mengawal hingga tuntas,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, mengaku belum mendapatkan laporan resmi terkait naiknya status kasus tersebut. “Saya cek dulu ya,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, Kapolsek Kayangan Iptu Dwi Maulana Kurnia Amin bersama beberapa anggotanya telah dicopot dari jabatannya. Langkah ini diambil untuk mempermudah proses pemeriksaan internal oleh Divisi Propam Mabes Polri dan Bid Propam Polda NTB.

Kronologi Kasus Dugaan Pemerasan Berujung Gantung Diri

Kasus ini bermula saat Rizkil Watoni, warga Dusun Sangiang, Desa Sesait, Kecamatan Kayangan, diduga membawa pulang ponsel milik karyawan minimarket tanpa sengaja. Ia mengira ponsel tersebut miliknya karena bentuknya yang serupa. Setelah mengetahui kekeliruan, Rizkil berniat mengembalikan ponsel tersebut.

Namun, sebelum sempat mengembalikannya, ia diamankan oleh anggota Polsek Kayangan. Di kantor polisi, keduanya sepakat berdamai dengan pembayaran uang sebesar Rp2 juta dari Rizkil kepada pemilik ponsel, dan Rizkil dikenai wajib lapor.

Tak lama setelah kejadian tersebut, Rizkil ditemukan tewas gantung diri di rumahnya. Pihak keluarga menduga kematian Rizkil dipicu oleh tekanan psikologis dan tindakan intimidatif dari oknum polisi.

Tragedi ini menyulut amarah warga yang kemudian merusak fasilitas Kantor Polsek Kayangan pada malam 17 Maret 2025.

Keluarga korban meyakini keputusan nekat Rizkil didasari rasa depresi akibat perlakuan yang diterimanya. Bukti-bukti berupa rekaman dan isi pesan di ponsel korban kini menjadi bagian dari alat bukti yang disorot dalam proses penyidikan. (can)

PEMERIKSAAN: Sejumlah saksi diperiksa Penyidik Propam Polda NTB, di Polres KLU berkaitan kasus dugaan pemerasan sejumlah anggota Polsek Kayangan. (ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *