Kasus  

Berkas Dugaan Korupsi Mantan Sekda NTB Rosiady Sayuti Dinyatakan Lengkap

MATARAM (NTBNOW.CO) – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) resmi menyatakan berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Rosiady Sayuti, telah lengkap atau P-21. Kasus ini berkaitan dengan kerja sama pengelolaan lahan milik Pemprov NTB untuk pembangunan gedung NTB Convention Center (NCC).

Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera, menyampaikan bahwa setelah hasil penelitian berkas oleh jaksa peneliti rampung, penyidik segera mengagendakan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

“Karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, penyidik segera mengagendakan tahap dua terhadap tersangka Rosiady dan barang buktinya,” ujar Efrien, Senin (14/4/2025).

Namun, pelaksanaan tahap dua yang dijadwalkan hari ini ditunda dan akan dijadwalkan ulang. “Kita masih menunggu informasi lanjutan dari penyidik,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Mengenai kemungkinan adanya tersangka lain, hal tersebut akan tergambar dalam proses persidangan.

Rosiady Sayuti merupakan tersangka kedua dalam perkara ini. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Doli Suthaya, Direktur PT Lombok Plaza periode 2012–2016, sebagai tersangka pertama.

Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon, menyebut tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru. Penyidikan kasus ini telah berlangsung sejak 2 Oktober 2024 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-09/N.2/Fd.1/10/2024.

Latar Belakang Kasus Korupsi Proyek NCC

Kasus ini bermula pada tahun 2012 ketika Pemprov NTB menjalin kerja sama dengan PT Lombok Plaza untuk mengelola lahan milik pemerintah di Jalan Bung Karno, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, seluas 31.963 meter persegi. Kerja sama dilakukan dengan skema Bangun Guna Serah (BGS) untuk pembangunan proyek NCC senilai Rp 360 miliar.

Namun, hingga kini proyek tersebut mangkrak. Tak ada pembangunan yang dilakukan, dan Pemprov NTB tidak pernah menerima kompensasi dari PT Lombok Plaza sesuai perjanjian kerja sama (PKS).

Ironisnya, dalam PKS disebutkan adanya jaminan garansi bank sebesar Rp24 miliar atau 5 persen dari nilai kontrak, yang dapat dieksekusi bila pembangunan tidak dilakukan. Tapi, garansi yang disimpan di Bank NTB Syariah itu ternyata bodong alias palsu dan tidak bisa dicairkan.

Hingga saat ini, lahan proyek masih berupa tanah kosong tanpa aktivitas pembangunan. Publik pun mempertanyakan kelanjutan proyek strategis daerah tersebut yang sejak awal dikerjasamakan pada masa kepemimpinan Gubernur NTB TGB Muhammad Zainul Majdi. (can)

Keteeangan Foto:

Mantan Sekda NTB Rosiadi Sayuti  keluar dari ruang penyidik Kejati NTB usai ditetapkan terangka kasus korupsi pengelolaan lahan milik pemerintah untuk pembangunan gedung NTB Convention Center (NCC). (dok ntbnow.co)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *