Kasus  

Tidak Ada Kata SP3, Kejati Gas Terus Kasus Dana Siluman DPRD NTB

MATARAM (NTBNOW.CO)– Proses penanganankasus dana siluman anggota DPRD NTB dipastikan tetap berjalan.

Kasi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati NTB, Hendarsyah YP mengungkapkan, hingga saat ini, penyidik sudah memeriksa lebih dari 60 saksi hingga ahli.

“Perkara ini pasti kami selesaikan. Saksi yang kami periksa 60 orang. Sudah periksa ahli pidana juga,” katanya, Kamis 13/11.

Dia mengaku, penanganan kasus dana Siluman anggota DPRD NTB ini menjadi atensi semua pihak, sehingga pihaknya memastikan akan diselesaikan dengan menetapkan tersangka.

” Tidak mungkin tidak di selesaikan, Banyak yang ngawasi kami khusus perkara ini,” ucapnya.

Saat ini, pihaknya sedang melengkapi dan menyempurnakan bukti-bukti untuk menetapkan tersangka. “Tidak mudah, jadi semua bukti harus sempurna,” tegasnya.

Untuk diketahui Sebelumnya, tampak beberapa anggota DPRD NTB yang telah diperiksa itu ialah Indra Jaya Usman, Abdul Rahim, Wakil Ketua I Lalu Wirajaya, Wakil Ketua II Yek Agil, Nanik Suryatiningsih, Marga Harun, Ruhaiman, Hamdan Kasim, Ali Usman dan ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda.

Dan sejumlah anggota dewan sudah mengembalikan uang tersebut kepada Kejati NTB dengan jumlah Rp 1,85 miliar, Uang tersebut menjadi bukti penguat jaksa sehingga kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dalam penyelidikan kasus ini tercatat sejumlah anggota DPRD NTB, mulai dari ketua hingga anggota sudah menjalani pemeriksaan. Termasuk ada juga dari lembaga eksekutif Pemprov NTB.

Kejati NTB melakukan serangkaian permintaan keterangan ini dengan mendasar pada surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025, tanggal 10 Juli 2025

Kasus ini bermula dari informasi yang menyebutkan adanya bagi-bagi uang sebagai fee dari Pokir dewan. Masing-masing anggota dewan akan mendapatkan program atau Pokir senilai Rp 2 miliar.

Namun mereka tidak diberikan dalam bentuk program, melainkan dalam bentuk uang fee sebesar 15 persen dari total anggaran program tersebut, atau setara dengan sekitar Rp 300 juta. (can)

Keterangan Foto: Kasi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati NTB, Hendarsyah YP. (ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *