MATARAM (NTBNOW.CO)–Enam tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2020-2021 akan diperiksa bulan depan.
“Kita akan periksa sebagai tersangka awal Juli 2025 ini,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, Kamis 12/6.
Ia menyebutkan, hingga saat ini sebanyak 90 UMKM sudah diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik.
“Sekarang sedang dilakukan pemeriksaan UMKM di Sumbawa dan di Lombok sudah kurang lebih 90 UMKM,” tuturnya
Disinggung kapan enam tersangka tersebut ditahan? Regi belum bisa memastikan hal tersebut. “Kita panggil dulu, nantilah kita lihat,” tuturnya.
Sebelumnya, penetapan tersangka terhadap enam orang tersebut tertuang dalam surat nomor: B/673/V/RES.3.3/2025/Reskrim tertanggal 7 Mei 2025. Surat itu dikirim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Mataram ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.
Enam orang tersangka yakni mantan wakil Bupati Sumbawa Barat Dewi Noviany, Kepala Biro Ekonomi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Wirajaya, Kamarudidin, Chalid Tomassoang Bulu, Muhammad Haryadi Wahyudin, dan Rabiatul Adawiyah. Mereka diketahui pernah menjabat sebagai pejabat penting di lingkup Pemprov NTB, mulai dari kepala dinas (kadis), kepala bidang (kabid), hingga pejabat pembuat komitmen (PPK).
Untuk diketahui pengadaan masker Covid-19 periode 2020 ini menggunakan dana pusat senilai Rp 12,3 miliar. Angka itu dari hasil kebijakan refocusing anggaran di masa pandemi.
Polresta Mataram melaksanakan penyelidikan sejak Januari 2023. Kasus ini kemudian naik ke tahap penyidikan pada pertengahan September 2023.
Dalam hal ini, penyidik telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Perbuatan melawan hukum tersebut diduga mengarah ke mark up harga dan masker yang tidak sesuai spesifikasi. (can)
Keterangan Foto: Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili. (susan/ntbnow.co)