MATARAM (NTBNOW.CO)–Seorang Lansia inisial PI laki-laki 63 tahun, asal Kelurahan Monjok, Kecamatan Mataram, Kota Mataram dibekuk tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram lantaran diduga sebagai pengedar barang haram Narkotika jenis Shabu di wilayah Selaparang.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, mengatakan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti Narkotika jenis shabu siap edar seberat 4,2 gram serta beberapa barang yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika.
“Ada sabu dengan berat 4,2 gram kita amankan dari tangan pelaku,” katanya, Rabu 12/2.
Penangkapan PI berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran Narkoba di daerah tersebut. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga akhirnya petugas membekuk pelaku tanpa perlawanan.
“Terduga pelaku ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan tim kami,” jelasnya.
Selain Shabu siap edar, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lain diantara, alat konsumsi Narkoba, sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi Narkoba, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana ini.
Saat ini, PI masih menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami asal-usul barang haram yang ia miliki serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran Narkoba tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan dan pendalaman untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang turut serta dalam kasus ini,” tambahnya.
Atas perbuatannya, PI dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara berat menanti terduga. (can)
Keterangan Foto:
UNGKAP KASUS : Terduga pengedar Shabu. (ist)