Kasus  

Nekat Sebar Vido Asusila Sang Mantan Kekasih, Pria Asal Lotim Dibekuk Posisi 

MATARAM (NTBNOW.CO)–Seorang pria berinisial JH asal Sakra Timur, Lombok Timur dibekuk Tim Subdit 5 Siber Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) setalah nekat menyebarkan video bermuatan Asusila sang mantan kekasih di Media Sosial (Medsos).

Kanit Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda NTB AKP Regi Halili mengatakan penangkapan dilakukan pada 7 Januari 2026 lalu. Dengan waktu Upload 20 Mei 2025 sekitar 00.47 Wita melalui Media Sosial Facebook, Tik Tok dan Media Online Whatsapp. “Kita sudah amankan 1 orang tersangka inisal JH,” katanya, Senin 12/1.

Dia mengungkapkan, motif pelaku menyebarkan vido tersebut lantaran sakit hati karena di putuskan secara sepihak. ” Motifnya dendam,” ungkapnnya.

Modusnya, pelaku merekam saat melakukan Video Call (VC) dengan korban pada saat melakukan VC tersebut Korban tanpa busana dan namapak organ intim korban.

“Yang dimana rekaman VC tersebut disimpan oleh Pelaku dan akhirnya disebarkan oleh pelaku di aplikasi Facebook, Tiktok dan Whatsapp, setelah putus,” tuturnya.

Barang bukti yang di sita yakni akun Facebook, 2 unit handphone, dua Sim card. ” Akun facebook tersebut kita dapat barang bukti atas nama Eas Ayuu,” tutur mantan Kasat Reksrim Mataram itu.

Untuk pelaku dikenakan Pasal 407 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 27 (1) UU No 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (can)

Keterangan Foto:

UNGKAP KASUS : Pelaku penyebar vido muatan Asusila inisial JH saat Tim Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda NTB pada 7/1 lalu. (ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *