Kasus  

Rekonstruksi, 49 Adegan Diperagakan Tersangka Agus

MATARAM–Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar rekonstruksi kasus pria penyandang disabilitas berinisial IWAS alias Agus  yang menjadi tersangka dugaan pelecehan seksual fisik terhadap mahasiswi di Mataram.

Dari pantauan ntbnow.co Rekonstruksi dimulai pada 09.00 Wita dan selesai di pada pukul 11.30 Wita. Tersangka di dampingi pengacara serta orang tua, adegan dimulai pelaku menemui korban di taman Udayana, Kota Mataram.

Selain itu, proses rekonstruksi menghadirkan komisioner kompolnas RI, Irjen Pol Ida Oetari  Poernamasasi,  sejumlah personel dari Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) NTB dan penyidik Subdit IV Ditkrimum Polda NTB.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, rekonstruksi dilakukan di tiga lokasi berasaskan dari ketenaran Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari korban dan tersangka, Yakni di TKP pertama di Taman Udayana, Homestay dan terkait di Prakiraan luar Islamic Center, Kota Mataram.

“Dari tiga lokasi yang kita lakukan BAP, sebenarnya ada 28 adegan yang kita tuangkan, tetapi saat ini berkembang di lapangan ada 49 adegan,” katanya usai rekonstruksi di Mataram, Rabu, 11/12.

Menurutnya, pengembangan adegan rekonstruksi ini laksanakan karana mengakomodir keterangan-keterangan yang disampaikan oleh tersangka dan perbuatan yang dilakukan di tiga TKP.

“Ini adalah hak dari tersangka, kami akan mengakomodir itu dan ini akan menjadikan bahan kami untuk pertimbangan untuk nanti di sampaikan di persidangan,” jelas Syarif.

Untuk adegan di kamar homestay, ada dua versi, versi pertama dari rekonstruksi korban bahwa yang aktif adalah tersangka Agus, versi rekonstruksi tersangka bahwa yang berperan aktif adalah.

“Jadi terbalik dari versi korban yg aktif adalah adalah tersangka , tapi dari versi tersangka yg aktif adalah korban,” ucap Syarif.

Syarif menegaskan, saat ini pihaknya sampai saat masih fokus terhadap proses penyidikn yaitu satu korban sebagai pelapor dan empat lagi sebagai saksi korban.

“Sisanya menjadi pendukung dan memang pernah mengalamai kejadian yang hampir sama dengan modusnya dengan korban yang melapor,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka Agus Ainudin mengatakan, proses rekonstruksi berjalan sesuai dengan keterangan tersangka saat BAP di pihak kepolisian.

“Ini kan menunjukkan bahwa yang berperan aktif adalah korban bukan pelaku,” katanya.

Menurutnya, kasus ini bukan kasus pelecehan seksual memainkan suka sama suka antara pelaku dan korban.

“Argumen suka sama suka dan tidak ada paksaan,” ucapnya.

Ainudin juga menyebutkan, sebab dianggap terjadinya pelecehan seksual, korban sempat meminta uang kepada tersangka Agus, namun karena tersangka saat itu tidak memiliki uang sehingga terjadi laporan tersebut.

“Setelah semuanya (berhubungan,red) itu terjadi, korban sempat meminta ganti uangnya sebesar Rp 50 ribu untuk bayar homestay itu tapi tidak ada,” jelasnya.

Disinggung terkait sudah 15 korban? Ainudin menegaskan bahwa pihaknya hanya fokus pada satu korban yang melaporkan.

“Yang lain akan itu hanya berita, suara- suara yang beredar di media sosial itu biarkan saja, kita hanya berpaku terhadap bukti yang di kepolisian,”pangkasnya. (can)

Keterangan Foto:

Rekonstruksi: Tersangka Agus saat melakukan rekonstruksi atas kasus pelecehan seksual kepada mahasiswi di Mataram. (can)