MATARAM– Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Mataram mengamankan belasan ribu bungkus rokok tanpa cukai dengan berbagai merek di Dusun Lendang Re, Desa Sembung, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat (Lobar).
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halil, mengatakan rokok-rokok tersebut diketahui tidak dilengkapi dengan peringatan kesehatan sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 437 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta sebagian rokok juga tidak memiliki cukai resmi.
“Belasan ribu bungkus rokok tanpa peringatan kesehatan dan tanpa cukai telah diamankan. Saat ini kami masih memeriksa pemilik sebagai saksi untuk menggali lebih banyak informasi,” ujarnya, Rabu, 11/12.
Dia menjelaskan, langkah penanganan akan dibagi berdasarkan pelanggaran, yaitu rokok tanpa peringatan kesehatan akan proses sesuai aturan kepolisian, sementara rokok tanpa cukai akan diserahkan ke Kantor Bea Cukai untuk ditindaklanjuti.
Menurutnya, peredaran rokok ilegal ini menjadi perhatian khusus karena melibatkan pelanggaran yang merugikan negara dari segi pajak serta melanggar aturan kesehatan masyarakat.
“Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas pelanggaran serupa demi menciptakan kesadaran hukum yang lebih baik di masyarakat,” ucap Regi.
Ia juga menghimbau, agar masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli rokok dan memastikan produk yang dikonsumsi telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk memiliki label cukai resmi dan peringatan kesehatan.
“Jangan beli yang ilegal, karena selain merugikan negara juga membahayakan kesehatan,” pangkasnya. (can)
Keterangan Foto:
PENAGKAPAN: Polisi geledah Rokok Ilegal di Dusun Lendang Re, Desa Sembung, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat (Lobar). Foto: istimewa.