Kasus  

50 BB Sitaan Polresta Mataram Dikembalikan 

TARAM (NTBNOW.CO)–Polresta Mataram mengembalikan 50 Barang Bukti (BB) hasil sitaan kepada para pemilik, korban tindak pidana pencurian. BB itu berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polresta Mataram selama periode dua bulan, Agustus hingga September 2024.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Ariefaldi Warganegara, menyatakan pengembalian barang bukti ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.

“Hari ini, Jumat (11/10), Polresta Mataram mengembalikan sebanyak 50 BB hasil dari sitaan tidak pidana pencurian,” ungkapnya dalam prescon di Mataram, Jumat 11/10.

Dari 50 BB yang dikembalikan berupa 5 unit Kendaraan Roda Empat, 20 unit Kendaraan Roda dua, 17 unit HP berbagai jenis, 1 unit Televisi, 3 buah Kursi, 1 unit Mesin Air serta 5 Ekor Burung Kecial.

Arief menegaskan pengembalian barang bukti ini dilakukan tanpa biaya. Sehingga masyarakat yang sempat kehilangan barang mereka dapat kembali menggunakannya untuk mendukung aktivitas sehari-hari.

“Contohnya, sepeda motor, handphone, mobil, atau barang lainnya yang tadinya dinyatakan hilang, kini bisa kembali tanpa dipungut biaya sepeserpun,” tegasnya.

Pengembalian barang bukti oleh Polresta Mataram sudah berjalan sejak tahun 2023 hingga Oktober 2024, total 15 kali pengembalian dengan  715 barang bukti yang telah dikembalikan kepada pemiliknya.

“Proses ini dilakukan sesuai dengan peraturan RI No 8 Tahun 2021, yang menjamin hak korban untuk mendapatkan kembali barang-barangnya dalam kondisi semula,” ungkap Arief.

Salah satu korban pencurian, Linda Agustina mengungkapkan Kronologis kendaraan berupa mobil Brio warna merah hilang lantaran tersangka menawar untuk menyewa kendaraan tesebut dengan alasan untuk event MotoGP Mandalika dari 23 hingga 29 September dengan uang muka Rp 1.700.000.

Setelah jatuh tempo, mobil enggan dikembalikan dengan alasan masih digunakan. Namun setelah didesak tersangka mengakui mobil tersebut digadai.

“Tapi alhamdulillah hari ini mobil saya kembali. Kurang dari 10 jam dari pengaduan mobil saya ditemukan,” ucapnya.

Senada, Erly Dahlan juga bersyukur dengan kembalinya kendaraan roda empat miliknya setelah digadai oleh rekannya seharga Rp 50 juta.

“Saya sangat bersyukur. Alhamdulillah mobil saya kembali. Kurang dari seminggu saya melaporkan kejadian tesebut. Mobil saya ketemu dan sekarang dikembalikan. Polres Mataram sangat luar biasa,” imbuhnya. (can)

Keterangan foto:

PRESCON: Sejumlah Korban pencurian saat menerima kembali mobil hasil sitaan Polresta Mataram dalam kasus pencurian. (susan/ntbnow.co)