Kasus  

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Eksploitasi Anak 

MATARAM–Dua pelaku insial ES perempuan (22) dan MAA (51) diterapkan tersangka oleh direktorat kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) atas dugaan eksploitasi terhadap anak.

Penetapan tersangka terhadap pelaku setelah polisi mengumpulkan beberapa bukti berupa bukti chat dan dan dokumen korban.

“Per tanggal 10/6, kami sudah tetapkan dua terduga pelaku eksploitasi terhadap anak,” kata Subdit (Kasubdit) IV Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, di Mataram, Selasa 10/6.

Ia menyebutkan, kasus ini terungkap bermula korban inisal AP (13) diketahui hamil dan melahirkan. Setelah dilakukan penyidikan, terungkap terangka ES yang merupakan kakak korban telah menjual korban ke pelaku MAA.

“Imbalan Rp 8 juta saat pertama kali disetubuhi,” sebutnya.

Kronologis persetubuhan terhadap korban, pelaku ES membawa korban ke pusat perbelanjaan di kota Mataram, lalu sempat membelikan baju dan membawa korban ke salah satu hotel bintang empat di derah itu.

“Korban ditinggalkan dihotel tersebut dan disitu terjadi eksploitasi dalam bentuk kekerasan seksual,” ucapnya.

Modus pelaku, dari hasil penyidikan, pelaku MAA awalnya meminta orang baru (perawan) kepada pelaku ES untuk menemani di hotel tersebut, lalu ES menunjuk adiknya sendiri AP dengan imbalan handphone.

“Setelah permintaan dipenuhi, tersangka MAA menyerahkan sejumlah uang yang nilanya Rp 8 juta kepada tersangka ES dan itu berulang,” tutur Puja.

Terhadap kedua tersangka dikenakan pasal 12 undang-undang TPKS dalam bentuk peristiwa eksploitasi  seksual dan ekonomi terhadap anak yaitu pasal 12 undang-undang nomer 12 tahun 2022 junto pasal 88 undang-undang perlindungan anak,  dan Pasal 12 atau pasal 88 junto pasal 76 I undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

“Tersangka MAA kita tahan, dan tersangka ES tidak ditahan karena memiliki anak usia 2 bulan. Sehingga kami mengedepankan aspek kemanusiaan. Tapi kita tempatkan pada suatu tempat pengamanan sendiri,” imbuhnya. (can)

Keterangan Foto:

Kasubdit) IV Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawat. (susan/ntbnow.co)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *