Kasus  

BPKP Hitung Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Lahan Sirkuit MXGP Samota 

Kepala Kejati NTB: Wahyudi. (susan/ntbnow.co)

MATARAM (NTBNOW.CO)–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sedang menghitung kerugian negara kasus dugaan korupsi pembelian Sirkuit MXGP Samota, Sumbawa.

“Selasa 9/12, saya tugaskan tim (Penyidik Kejati) ke Sumbawa dan BPKP untuk melakukan penghitungan kerugian negaranya,” kata Kepala Kejati NTB Wahyudi, Rabu 10/12.

Dia menegaskan, pihaknya saat ini masih fokus untuk menghitung kerugian negara. Namun dalam kasus ini dia memastikan siapapun yang terlibat akan ditindak tanpa pandang bulu.

“Jadi saya tidak menutup apa saja yang terlibat di situ, kita lakukan penindakan sesuai dengan proses yang ada,” tegasnya.

Berita sebelumnya, kejaksaan juga telah memanggil dan memintai keterangan sejumlah pejabat hingga pemilik lahan Mereka adalah Ali BD sebagai pemilik lahan, Kadis Pariwisata, Kabid Olahraga, Kabag Pembangunan Setda, dua anak  Ali BD yaitu Ahmad Zulfikar dan Asrul Sani, mantan sekertaris derah (Sekda) Sumbawa Hasan Basri, serta Abdul Aziz sebagai pemilik lahan pertama.

Untuk diketahui, lahan tesebut di beli Ali BD dari Abdul Aziz tanpa sertifikat, lalu tanah tersebut dibayar oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa pada tahun 2023 tersebut melalui konsinyasi pengadilan.

Pemerintah melakukan proses pembayarannya lahan tesebut dalam tiga tahap. Mengingat ada sebagian lahan yang bersengketa sebelum akhirnya pemerintah membelinya, sengketa tersebut sudah dinyatakan selesai setalah melalui konsinyasi sebanyak dua kali di pengadilan.  Proses jual beli lahan tesebut sudah sesuai dengan harga jual tim penilaian appraisal dari Jakarta. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *