MATARAM–Bekas perkara Kasus pelecehan seksual dengan terangka IWAS alias Agus sudah diserahkan ke kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB).
Namun, berkas perkara tesebut masih harus dilengkapi dengan tambahan alat bukti untuk dilengkapi.
“Untuk perkara IWAS itu kami telah menerima berkas perkara pada 29 November lalu. Dari hasil penelitian berkas perkara, masih terdapat kekurangan alat bukti sehingga kami memberikan petunjuk apa yang harus dilengkapi, agar korban-korban yang ada dalam pemberitaan media bisa sinkron dengan yang di berkas perkara. Karena di berkas perkara hanya ada satu pelapor dan dua saksi,” kata Kajati NTB, Enen Saribanon, Senin 9/12.
Ia mengungkapkan, alat bukti salah satunya adalah saksi-saksi , korban yang banyak belum semuanya masuk dalam berkas perkara. Kemudian ahli-ahli psikolog, dan ahli-ahli lain yang sekarang timbul banyak memberikan komentar sebagai pendukung yang menjelaskan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka ini.
Kalau dalam undang-undang kan hanya 14 hari untuk segera mengembalikan berkas perkara,” ucap Enen.
Sedangkan, dalam penanganan perkara melibatkan disabilitas, pihaknya berpaku pada aturan Jaksa Agung yaitu pedoman jaksa agung nomor 2 tahun 2023 tentang akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam berperkara.
“Jadi bukan hanya korban, tersangka pun sudah diatur bagaimana kami menangani disabilitas yang tersangkut pidana. Tapi persamaan kedudukan di mata hukum, baik dia disabilitas maupun normal bertanggung jawab terhadap perbuatan yang dia lakukan, sepanjang dia nggak gila,” jelasnya.
Enen juga mengaku, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan lapas, terkait penempatan Tesngka ke depan.
“Insya Allah lapas siap, sudah menyiapkan tempat khusus untuk penyandang disabilitas yang melakukan tindak pidana,” pungkasnya. (can)
Keterangan Foto:
Kajati NTB, Enen Saribanon. (Susan/ntbnow.co)